Polres Belu Berhasil Mengamankan Tiga Pelintas Batas Ilegal Timor Leste

Polres Belu Berhasil Mengamankan Tiga Pelintas Batas Ilegal Timor Leste

Tribratanewsntt.com - Kepolisian Resor Belu telah berhasil mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Timor Leste yang mencoba masuk ke Indonesia secara ilegal, Sabtu (21/10/2023)

Ketiga pelintas batas ilegal tersebut berasal dari Sekato, Distrik Oecusse Timor Leste, dan mereka adalah MK (20), RIDC (26), dan JK (21).

Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan WNA ilegal di Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.

Dalam tindakan cepat, anggota Satuan Intelijen Kepolisian dipimpin oleh Kanit 4 (Kamneg) AIPDA Lucky Kristanto dan Kanit II Satuan Intelijen AIPDA Yanbers Nappoe, bersama dengan anggota Unit IV BRIPKA Naris M.Nuwa dan BRIPTU Erik Lay Djami, turun ke lapangan untuk memeriksa tiga pelintas batas ilegal tersebut.

"Jadi, pada pagi hari Sabtu sekitar pukul 10.00 WITA, anggota Intelijen kami menerima informasi bahwa ada tiga warga Timor Leste yang memasuki Indonesia secara ilegal dan berada di Gudang Bintang Laut, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak. Dengan cepat, anggota Intelijen di bawah komando AIPDA Lucky bergerak ke lokasi tersebut," kata Kapolres Belu.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 10.50 WITA, anggota Intelijen menemukan ketiga warga Timor Leste yang sedang berada di Gudang Bintang Laut. Mereka segera diinterogasi dan identitas mereka diperiksa. Ketiganya mengaku berasal dari Timor Leste dan telah memasuki Indonesia tanpa dokumen resmi. Mereka kemudian diamankan oleh tim gabungan dari Polres dan Imigrasi.

Ketiga pelintas batas ilegal ini masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur Sone, Kabupaten TTU, dan melanjutkan perjalanan melalui jalur darat menuju Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu. Mereka tidak memiliki dokumen resmi yang sah.

Selain itu, ketiganya mencoba menjual tembaga yang diduga hasil curian dari PLN Oecusse, Timor Leste. Mereka mengakui bahwa tembaga tersebut berasal dari sisa-sisa kabel milik PLN Oecusse. Dua dari ketiga pelintas batas ilegal tersebut telah beberapa kali masuk ke Indonesia untuk menjual tembaga ini di Gudang Bintang Laut Atapupu, dengan harga sekitar Rp. 80 ribu per kilogram.

Setelah diamankan, ketiga WNA Timor Leste tersebut diserahkan kepada pihak Imigrasi kelas II TPI Atambua untuk diproses sesuai dengan undang-undang keimigrasian Indonesia. Mereka diserahkan dalam keadaan aman dan sehat.

Kapolres Belu menyatakan bahwa keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Belu dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayah perbatasan.

Sebagai respons terhadap kejadian ini, Kapolres Belu terus mendorong jajarannya untuk meningkatkan pengawasan di setiap pintu perbatasan, khususnya di lokasi yang dianggap sebagai jalan tikus masuknya pelintas batas ilegal.

Salah satu tindakan yang diambil adalah peningkatan patroli bersama dengan Satgas Pamtas dan Brimob di titik-titik yang sering digunakan sebagai jalur ilegal oleh pelintas batas. Tujuan utama adalah untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama masa Pemilu 2024.

Kapolres Belu berharap agar rekan-rekan dari Timor Leste yang bertugas di perbatasan juga bekerjasama dalam memantau dan mencegah pelintas batas ilegal, sehingga situasi kamtibmas tetap kondusif sebelum, selama, dan setelah Pemilu 2024. Upaya bersama ini akan memastikan stabilitas keamanan di wilayah perbatasan tetap terjaga dengan baik.