Polda NTT Periksa Ulang Lahan Mako Satbrimob demi Menjaga Aset Negara
Kupang, 05 Februari 2025 – Dalam upaya menjaga aset negara, Kabidkum Polda NTT, Kombes Pol. Taufik Irpan Awalluddin, S.H., M.H., bersama timnya melakukan pengecekan ulang lahan Mako Satbrimob Polda NTT. Kegiatan yang berlangsung di Jalan Timor Raya, Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang ini melibatkan Kasilog Satbrimob, staf Yanma, serta staf Bidkum Polda NTT.
“Kami dari Bidkum bersama staf Yanma dan Sat Brimob melakukan pengecekan kembali mengenai aset yang dimiliki oleh Brimob. Awalnya, Brimob memiliki surat keterangan yang dibuat oleh Swapraja pada tahun 1956, dengan batas-batas tanah mencapai 5,6 hektar,” ujar Kombes Pol. Taufik Irpan Awalluddin.
Namun, seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan penduduk, sertifikat terakhir menunjukkan luas lahan yang hanya mencapai 3,9 hektar. “Ada penyusutan sekitar 1,1 hektar. Setelah kami cek batas-batas wilayah, diduga bahwa di masa lalu, masyarakat atau para purnawirawan telah mengambil sebagian dari tanah Brimob. Oleh karena itu, kami melakukan pengecekan ulang untuk mengetahui penyebab penyusutan tersebut, agar aset negara ini dapat dikembalikan ke kondisi semula,” tambahnya.
Pengecekan ulang ini merupakan bagian dari komitmen Polda NTT untuk menjaga dan memastikan bahwa aset negara dikelola dengan baik serta tidak disalahgunakan. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait status kepemilikan lahan Mako Satbrimob yang merupakan aset vital bagi institusi kepolisian.
Dengan sinergi antara Bidkum, Satbrimob, dan Yanma, Polda NTT menegaskan bahwa setiap aset negara harus dikelola secara optimal demi pelayanan publik dan peningkatan keamanan masyarakat.