POLRES BELU GELAR APEL KEBHINEKAAN

POLRES BELU GELAR APEL KEBHINEKAAN

Tribratanewsntt.com ,- Hampir di setiap penjuru daerah, menggelar Apel Besar Kebhinekaan Cinta Damai, Guna Meningkatkan Kesadaran Dan Partisipasi masyarakat untuk mewujudkan Persatuan Dan Kesatuan Yang Kokoh.Di Kabupaten Belu Sendiri, Apel Besar Kebhinekaan di gelar di Lapangan Umum Atambua, Kel. Kota, Kec. Kota Atambua, Kab. Belu, Rabu ( 30/11).

Bertindak sebagai Inspektur Apel Wakil Bupati Belu Drs. J.T Ose Luan, Perwira Apel Kabag Ops Polres Belu AKP Apolinario Da Silva, SH dengan Komandan Apel Kabag Sumda Polres Belu AKP Januaris Seran, SH. Apel tersebut di hadiri Oleh oleh Sekda Belu Drs. Petrus Bere, Dandim 1605 Belu Letnan Kolonel Czi Nurhidin Adi Nugroho, Kapolres Belu AKBP Michael Ken Lingga SIK Atau Yang mewakili Waka Polres Belu Kompol Oktovianus Wadu Ere, SH, Danyon 744 / SYB, Dansatgas Pamtas RI – RDTL,  SKPD Kab. Belu, tokoh Agama, tokoh Adat, tokoh Pemuda dan tokoh Masyarakat.

Saat memimpin Apel Kebhinekaan ini, Wakil Bupati Belu membacakan maklumat Dari Kapolda NTT Brigadir Jenderal Drs. Widiyo Sunaryo yang isinya sebagai Berikut :

Bahwa Dalam Rangka Menjaga Stabilitas Keamanan dan ketertiban masyarakat di Pripinsi Nusa Tenggara Timur, terkait adanya unjuk rasa tanggal 2 Desember 2016 di JAKARTA oleh sekelompok Ormas, dimana kegiatan tersebut dapat berdampak terhadap situasi kamtibmas di Propinsi Nusa Tenggara Timur, maka Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengeluarkan aturan untuk dipatuhi dengan ketentuan sebagai berikut :

–     Dilarang membantu, mengkoordinir, memfasilitasi atau membiayai sekelompok massa dari wilayah propinsi nusa tebggara timur untuk berangkat ke jakarta melakukan unjuk rasa tanggal 2 desember 2016 karena bertentangan dengan undang – undang nomor 9 tahun 1998. Apabila ditemukan adanya sekelompok yang membantu mengkoordinir, memfasilitasi dan membiayai serta memberangkatkan massa ke Jakarta akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan undang – undang yang berlaku.

–     Dilarang melakukan profokasi dengan cara – cara apapun seperti himbauan, ajakan, hasutan melalui selebaran untuk mengajak masyarakat melakukan unras, karena hal itu bertentangan dengan undang – undang yang berlaku. apabila ditemukan maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan undang – undang yang berlaku;

–     Dilarang keras melakukan ancaman kepada kelompok – kelompok masyarakat dengan cara memaksa untuk ikut melakukan aksi unjuk rasa tanggal 2 des 2016. yang dapat memecah belah keutuhan persatuan dan kesatuan nkri, maka kepada yang bersangkutan dapat dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku;

–     Dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun sara yang mengundang kebencian terhadap kelompok tertentu dengan cara berunjuk rasa mengerahkan massa dalam jumlah yang besar sehingga mengakibatkan terganggunya stabilitas kamtibmas, hal ini dapat dijerat sesuai dengan undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE) yang telah direvisi dan disahkan oleh DPR RI tanggal 27 oktober 2016 dan mulai berlaku tanggal 28 Nopember 2016;

–     Dilarang mengganggu kegiatan umat beragama lainnya dengan cara – cara melakukan teror, sabotase, tindakan anarkhis dan keributan yang dapat menimbulkan pertikaian antar umat beragama, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang – undang yang berlaku;

–     Dilarang menyebarkan isu – isu yang bersifat menyesatkan atau mengadu domba antar kelompok masyarakat sehingga mengakibatkan terjadinya kesalahpahaman, pertikaian, permusuhan bahkan konflik di tengah – tengah masyarakat. cara – cara seperti ini dapat dilakukan tindakan tegas sesuai undang – undang yang berlaku.

Usai membacakan Maklumat, acara dilanjutkan dengan doa bersama dari lintas agama Islam, Khatolik, Kristen Protestan dan Hindu, juga pembacaan Orasi oleh Tokoh masyarakat.