Polres Ende Amankan Seorang Pemuda Pelaku pencurian Sepeda Motor
Tribratanewsntt.com- Saatuan Reskrim Polres Ende mengamankan seorang pemuda JRW alias Randi (25), terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Sabtu (11/3/23).
Randi diamankan sesuai laporan polisi nomor LP/B/23/II/2023/SPKT/Res Ende/Polda NTT, tanggal 9 Februari 2023 dan surat perintah penyidikan nomor SP. Sidik/91/III/2023/Reskrim, tanggal 11 Maret 2023.
"Benar; kita sudah amankan JRW alias Randi terkait kasus pencurian sepeda motor," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).
Terkait penanganan kasus ini, pihak kepolisian sudah memeriksa empat orang saksi yakni korban Benadiktus Tato Sudarto Ndala serta Helena Lawo Nuwa selaku orang yang terakhir kali menggunakan sepeda motor.
Juga meminta keterangan dari Wemprimus Ngaji Nai (orang yang terakhir kali melihat sepeda motor masih terparkir dan Elen Siana Ndekung (orang yang terakhir kali menggunakan sepeda motor).
"Kita amankan barang bukti satu unit sepeda motor yamaha Vixion dan satu unit sepeda motor honda Beat," tambah Kasat.
Kasat mengayakan kalau pada Rabu (8/2/2023) subuh sekitar pukul 02:00 wita, tersangka datang dengan menggunakan sepeda motor honda Beat.
Lalu sepeda motor tersebut diparkir tersangka sekitar 50 meter dan tersangka berjalan kaki ke arah sepeda motor korban.
"Tersangka melihat sepeda motor (milik korban) terparkir di depan salah satu kos di Jalan Samratulangi, Ende," ujar Kasat Reskrim.
Karena situasi dalam keadaan sepi maka tersangka memasukan sebuah kunci sepeda motor yamaha yang sudah disiapkan sebelumnya.
Setelah kunci kontak dihidupkan, kemudian tersangka mendorong sepeda motor menjauh dari kos tersebut sekitar empat meter.
Lalu tersangka menggoyangkan tangki sepeda motor untuk memastikan keadaan bahan bakar minyak di dalam tangki. Saat itu tangki sepeda motor dalam keadaan terisi penuh. Maka tersangka menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung menuju ke arah Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende.
Saat tiba di Kecamatan Detusoko, tersangka beristirahat di terminal.
Sekitar pukul 07:30 Wita, tersangka menuju ke Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende.
"Keesokan harinya tersangka kembali ke Ende lagi menggunakan sepeda motor curian tersebut," urai mantan Kanit Pidum satreskrim Polresta Kupang Kota ini.
Tersangka memarkirkan sepeda motor yamaha Vixion curian tersebut di halaman parkir rumah sakit Ende. Selanjutnya, tersangka memarkir sepeda motor curian dan berjalan kaki mencari ojek untuk ke arah sekitar kos korban dekat tersangka sebelumnya memarkir sepeda motor honda beat tersebut.
Setelah itu tersangka mengambil sepeda motor Honda Beat tersebut dan kembali ke kos-kosan tersangka.
Tersangka kemudian meminta Rizal (adik tersangka) untuk mengantar tersangka ke tempat parkiran RSUD Ende. Di parkiran RSUD Ende, tersangka menyerahkan sepeda motor honda Beat ke Rizal.
Sementara tersangka kembali ke Maurole, Kabupaten Ende membawa sepeda motor curiannya.
"Akhir pekan lalu tersangka ditangkap bersama sepeda motor curiannya," tandas Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan terungkap kalau tersangka mencuri sepeda motor karena ingin memiliki kendaraan korban.
"Sejak pagi saat tersangka menjadi tukang ojek dan mengantar penumpang, tersangka melihat sepeda motor korban di parkir di halaman hingga malam hari," ujar Kasat Reskrim.
Perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pencurian. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP subs pasal 362 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun;" tambahnya.
Mantan Kapolsek Kewanpante, Polres Sikka ini menghimbau kepada seluruh warga masyarakat kota Ende agar dapat memarkirkan kendaraan di garasi dan dalam keadaan kunci stir.
Dalam catatan kepolisian, tersangka adalah residivis kasus pencurian sepeda motor gonda Beat pada tahun 2021 dengan hukuman 1 tahun 2 bulan.
Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan pada tanggal 12 Maret 2023 hingga 20 hari kedepan.