Polres Sumba Timur Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Radamata

Polres Sumba Timur Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Radamata

Tribratanewsntt.com - Unit Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit sepeda motor Matic Yamaha X Ride warna Hitam tanpa nomor polisi dan mengamankan dua orang tersangka yakni SUT alias S (27) dan AS alias A (22) yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Waingapu, Jumat (1/2/2019).

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T. Silalahi, SH, MH yang didampingi oleh Wakapolres Sumba Timur Kompol Vitilas Sobak dan Kasubbag Humas Iptu I Made Murja kepada awak media dalam Konferensi pers yang digelar di Mapolres Sumba Timur, Rabu (6/2/19) pagi.

Ia menjelaskan bahwa, dua orang tersangka berhasil diamankan oleh petugas pada tanggal 1 Februari 2019 lalu, sedangkan satu orang tersangka saat ini masih di lakukan pengejaran.

“Para tersangka berasal dari luar kabupaten Sumba Timur, dua dari tiga orang tersangka berhasil diamanakan sedangkan satu orang tersangka saat ini masih di lakukan pengejaran” kata Kapolres.

Lanjutnya, Ketiga tersangka melakukan pencurian motor pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2018 lalu, sekitar pukul 04.00 Wita di halaman rumah korban di  Radamata Kelurahan Matawai, Kabupaten Sumba Timur, setelah sebelumnya para tersangka meneguk minuman keras.

“Para tersangka membagi peran, tersangka AS alias A yang mengambil motor yang sedang diparkir di depan rumah korban dengan cara mendorong keluar halaman saat itu posisi motor tidak terkunci, setelah motor keluar halaman tersangka SUT alias S dan satu orang teman yang masih DPO langsung membantu mendorong motor tersebut dari arah belakang ke arah kantor daerah Radamata sejauh 100 meter,” urai Kapolres.

“Tersangka  AS alias A yang menghidupkan motor dan lansung membawa motor tersebut ke arah Anakalang dan berjanji akan dijual kesana dan rencananya hasil penjualan akan digunakan bertiga untuk foya foya, lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa, sekitar 20 menit AS alias A menelpon SUT alias S bahwa motor curian tersebut macet di patung kuda sehingga SUT alias S dan temannya panik, karena hari sudah mulai terang dan waktu menunjukan hampir jam 05.00 Wita, sehingga mereka memutuskan untuk meninggalkan motor tersebut di jalan lorong belakang AKPER Waingapu.

“Motor tersebut akhirnya ditemukan oleh warga setelah seminggu terparkir di tempat yang sama dan atas saran anggota Polri wargapun membawa sepeda motor tersebut ke Polres Sumba Timur pada tanggal 28 Desember 2018 untuk diamankan,” terang Kapolres.

Kapolres mengatakan setelah mendapatkan info tersebut, Unit Buser Satreskrim Polres Sumba Timur melakukan penyeilidikan yang mengarah kepada tersangka SUT alias S dimanan ia juga merupakan target operasi karena sudah banyak terlibat dalam kasus Curanmor.

“Dari tersangka SUT alias S inilah kemudian diketahui ada tersangka lain yakni, tersangka AS alias A dan satu orang teman yang masih DPO . Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP subsidair pasal 362 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.