Praperadilan di PN Kalabahi Ditolak, Bidkum Polda NTT Tegaskan Proses Lidik Sudah Sesuai Prosedur
Kupang – Pengadilan Negeri Kalabahi resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon atas nama El Petrus Oulaa terhadap jajaran Polres Alor. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda, Senin (4/5/2026), dengan agenda pembacaan kesimpulan para pihak serta amar putusan oleh hakim tunggal.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian masih berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kabidkum Polda NTT Kombes Pol Anton Ch. Nugroho, S.H., M.Hum menegaskan bahwa perkara yang dimohonkan praperadilan tersebut hingga saat ini masih berada pada tahap penyelidikan (lidik), dan belum masuk ke tahap penyidikan (sidik).
“Perlu kami tegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Artinya, proses yang dilakukan masih sebatas pengumpulan data dan fakta untuk menentukan apakah suatu peristiwa dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam tahap penyelidikan, aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan langkah-langkah awal guna memastikan adanya dugaan tindak pidana sebelum ditingkatkan ke proses hukum lebih lanjut.
“Putusan praperadilan ini memperkuat bahwa langkah-langkah yang dilakukan oleh anggota di lapangan telah sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Kabidkum juga menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses penegakan hukum, agar tidak terjadi kesalahan prosedur maupun pelanggaran hak asasi.
“Polri tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi perlindungan hak masyarakat. Oleh karena itu, setiap proses, termasuk di tahap penyelidikan, dilakukan secara cermat dan terukur,” tambahnya.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa proses hukum yang berjalan masih dalam tahap awal, serta memberikan ruang bagi aparat kepolisian untuk bekerja secara profesional dalam mengungkap suatu peristiwa hukum.
#PoldaNttPenuhKasih
Humas Polda NTT
