Sat Brimobda NTT Kerja Sama Dengan Dukcapil Kota Kupang Gelar Rekaman E-KTP Untuk Masyarakat
Tribratanewsntt.com – Satuan Brimob Polda NTT berkerja sama dengan Dinas Penduduk Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang untuk menyelenggarakan kegiatan perekaman E-KTP untuk masyarakat di Markas Komando Satbrimobda NTT Jalan Timor Raya no 44, Pasir Pajang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (25/2/2019) pagi.
Kegiatan ini dibuka oleh Karo SDM Polda NTT Kombes Pol. Harvin Raslin, S.H., dan dihadiri oleh Wakil Walikota dr. Herman Man, Dansat Brimobda NTT Kombes Pol Deonijiu De Fatima, S.I.K., S.H., Plt. Kadis Dukcapil Kota Kupang, Drs. Agus Ririmase, M.Si., Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti, S.I.K., dan Personel Brimobda NTT serta masyarakat Kota Kupang.
Dalam sambutan Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Raja Erizman yang dibacakan Karo SDM Polda NTT Kombes Pol Harvin Raslin, S.H., mengatakan hal ini untuk merespon permasalahan kependudukan dan catatan sipil akhir-akhir ini seperti belum maksimalnya dalam memanfaatkan segala kelebihan teknologi informasi yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai kartun identitas warga Negara Indonesia.
Selanjutnya, ini merupakan salah satu wujud nyata dalam mensukseskan program pemerintah untuk penertiban administrasi kependudukan khususnya bagi masyarakat yang berdomisili di kota kupang, sehingga semua masyarakat di Kota Kupang dapat terdata dengan baik dan jelas.
Sementara itu, Dansat Brimobda NTT Kombes Pol Deonijiu De Fatima, S.I.K., S.H., menuturkan, ini merupakan wujud pelayanan Kepolisian kepada masyarakat dalam membantu mempermudah pengurusan administrasi kependudukan khususnya dalam bentuk E-KTP dan Akte kelahiran.
“KTP ini sangat penting bagi masyarakat mulai dari mencari kerja, bersekolah, berpergian dan transaksi bidang keuangan harus mempunyai KTP, oleh karena itu kepada masyarakat agar manfaatkan kegitan ini yang akan dilangsungkan selama dua hari”, ujar Dansat Brimobda NTT.
Selain perekaman dan pencetakan akte kelahiran, Satuan Lantas Polres Kupang Kota juga menyediakan pelayanan perpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) mulai dari SIM A (Mobil) dan S C (Motor). (G)