Sosialisasi Bansos Rastra, Kapolres Mabar Jadi Pembicara Bagi KPM

Sosialisasi Bansos Rastra, Kapolres Mabar Jadi Pembicara Bagi KPM

Tribratanewsntt.com - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolres) Manggarai Barat (Mabar) AKBP Julisa Kusumowardono, S.I.K., M.Si., menjadi pembicara dalam Kegiatan sosialisasi Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Aula Kantor Camat Macang Pacar, Kebupaten Mabar, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (4/4/2019) kemarin.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kadis Sosial Kabupaten Mabar Agustinus Mangeraja, Camat Macang Pacar M. Sarimin Malonde S. Hut, Kapolsek Macang Pacar Iptu M. Yakub, Danramil 1612-08 Bari Pelda Km Suandi, Kabid Penanganan Bencana Alam Mabar Ibrahim, Para Kades dan Para Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Se Kecamatan Macang Pacar.

Dalam sambutannya, Kapolres Mabar saat dikonfirmasi oleh Humas Polda NTT, Jumat (5/4/2019) pagi mengatakan kehadirannya sebagai bentuk komitmen pihak Kepolisian yang telah berkerjasama dengan kemensos RI dalam mengawal penyaluran bansos rastra.

Selain itu, ia juga mendorong pemerintah Desa untuk memanfaatkan dana Desa dalam mendukung setiap kegiatan pemerintah pusat baik yang berupa bantuan sosial maupun pemberdayaan masyarakat Desa.

“Dengan besarnya dana Desa ini seharusnya dapat digunakan untuk mengurangi angka kemiskinan sekaligus memberi kemakmuran bagi Desa tersebut”, ucap AKBP Julisa Kusumowardono.

Tak hanya itu, Kapolres Mabar juga mengingatkan para pendamping bansos rastra untuk tak melakukan memotongan terhadap bantuan PKH karena akan berurusan dengan hukum.

“Agar kepada pendamping pendistribus bansos tidak memotong atau melakukan kecurangan dalam bantuan pemerintah ini, jika terjadi itu termasuk tindak pidana korupsi. Untuk itu saya ingatkan kepada teman-teman pendamping agar tidak melakukan hal-hal seperti itu dan pastikan penyaluran tepat sasaran”, tegasnya.

Dalam kesempatan itu juga , Kadis Sosial Mabar Agustinus Mangeraja menyampaiakan penetapan jumlah penerima bansos rastra bukan dari Dinas Sosial melainkan langsung dari Kemensos RI dan diperuntukkkan bagi orang yang tidak mamapu atau yang sangat miskin. (G)