Terungkapnya Jaringan Narkotika Lintas Provinsi NTT- Lampung

Terungkapnya Jaringan Narkotika Lintas Provinsi NTT- Lampung
Rabu, 26 Agustus 2015, Dir Resnarkoba Kombes Pol Kumbul KS, S.IK, SH didampingi Kabid Humas Polda, AKBP Ronalzie Agus, S.IK melakukan jumpa pers terkait pengungkapan kasus jaringan narkotika jenis shabu lintas provinsi NTT – Lampung. Ditresnarkoba Polda NTTKemudian pada jumat, 14 agustus 2015 sekitar pukul 18.45 wita, tim mendapatkan infomasi bahwa paket yang diduga berisi shabu tersebut telah tiba sehingga tim melakukan pemantauan serta pembuntutan terhadap seseorang yang mengambil paket tersebut. Sekitar pukul 19.00 tim Subdit III ditsernarkoba berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap empat tersangka yang terdiri dari MS (44), AP (33), AW (52) yang berdomisili di Kota Kupang dan LM (31), pengirim narkotika jenis shabu yang berdomisili di Lampung. Dalam jumpa pers tersebut juga dijelaskan kronologi kejadian pengungkapan kayang dibawahi Kasubdit AKBP Nugroho melakukan pencegatan sebuah mobil jenis pick up yang dikendarai oleh tersangka MS dan kemudian tim menggeledah mobil pick up tersebut dan ditemui sebuah dus yang diduga berisi narkotika jenis shabu. Selanjutnya tim melakukan kegiatan pengemsus tersebut yang berawal ketika tim Ditsernarkoba Polda NTT mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket shabu melalui jasa titipan kilat dan atas informasi tersebut tim mulai melakukan pendalaman dan pengawasan selama kurang lebih 2 minggu dibeberapa lokasi jasa titipan kilat. bangan berdasarkan pengakuan dan berhasil menangkap AW dan AP yang adalah kerabat dari MS di kamar rumah milik AW yang terletak di Jl. Karya Kencana, Kel. Kelapa Lima dan setelah digeledah tim mendapatkan barang bukti berupa 1 buah alat hisap shabu/ bong yang terbuat dar botol listerin disertai 1 buah pipet kaca dan 1 buah pipet plastik diatasnya serta 1 buah korek api gas yang diatasnya terdapat 1 buah pipet kaca. Pada saat pemeriksaan pelaku mengaku bahwa mereka berencana melakukan pesta narkotika jenis shabu di kamar pribadi milik AW namun belum sempat terlaksana. Para pelaku juga mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut dipesan dari LM yang berada di Lampung dengan harga per paket Rp. 1,5 juta. Sabtu, 15 Agustus 2015 Tim Subdit III melakukan penggeledahan di kamar kontrakan MS yang terletak di Jl. Herewila Kel. Naikoten II Kec. Kota Raja, Kupang dan menemukan sejumlah barang bukti antara lain: 11 buah buku besar yang diberi lubang pada tengahnya, 2 buku kecil yang juga diberi lubang pada tengahnya, 1 buah alat bong yang terbuat dari botol aqua yang diatasnya terdapat pipet plastik, 1 gulungan alumunium foil, 2 buah korek api, 8 buah plastik klip ukuran kecil bekas shabu, 11 pipet plastik , 4 lebar kertas tima dan 1 buah Hp merk Samsung type 01 berwarna putih dan menggunakan pelindung kulit berwarna cokelat. Menurut pengakuan pelaku MS, ia pernah ditangkap dan ditahan di Rutan Cirebon, Jawa Barat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis shabu pada tahun 2004 dan divonis 6 bulan. Sejak tahun 2012 ia bekerja di Kupang dan kembali terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan modus pengiriman mengunakan buku yang diberi lubang pada tengahnya untuk menyisipkan shabu tersebut lalu dikirim melalui jasa titipan kilat.