Tim Gabungan Polres Sumba Barat Berhasil Ungkap Dua Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan
Tribratanewsntt.com - Tim gabungan Polres Sumba Barat berhasil mengukapkan dua pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap anggota Polri yang dilakukan pada tahun lalu.
Kedua pelaku tersebut berinisial NPO alias OGA, Laki - laki, umur 18 Tahun, Protestan, pekerjaan Tani, yang beralamat tinggal di kampung Weinei, Desa Praibakul, Kecamatan Wanukaka, Kabupaten Sumba Barat dan MDN alias ARIS, Laki - laki, 20 Tahun, Kristen Protestan, pekerjaan petani, dengan Alamat tinggal Kampung Wone, Kelurahan Weedabo, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.
Sedangkan korban yang merupakan seorang anggota Polisi yang berdinas di Polres Sumba Barat berinisial ASM (23), laki-laki yang beralamat tinggal di aspol Polres Sumba Barat.
Kedua pelaku diamankan di kediamannya masing-masing di lokasi berbeda di Kampung Nggaduwone dan kampung Wone, Kelurahan Weedabo, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat Pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2021 pukul 00.30 Wita.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H., kepada awak media saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Sumba Barat, Minggu (7/2/2021) kemarin.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / PID / 199 / XII / Res. 1.24 / 2020 / SPKT tanggal 18 Desember 2020, perihal kasus Pencurian dengan kekerasan terhadap anggota Polri di Jalan Belakang Gelora, Kelurahan Padaeweta, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Berdasarkan LP tersebut tim gabungan dari Polres Sumba Barat dipimpin oleh KBO Reskrim Bripka Dekris Mata didampingi Kanit IV Satintelkam Polres Sumba Barat Bripka Robert G. Dade bersama enam Personil gabungan berdasarkan Surat Perintah Penyedikan Nomor : Sprindik /62/II/2021 tanggal 3 Februari 2021, langsung menuju ke rumah masing - masing pelaku dan langsung mengamankan kedua pelaku dikediamannya masing-masing dan di bawah ke Mapolres Sumba Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa senjata tanjam berupa parang yang digunakan saat melakukan tindak pidana, satu buah HP merek Oppo A90 warna putih biru dan satu buah HP merek samsung Galaxy A70.
Kejadian berawal Pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 Sekira Pukul 23.00 Wita, Korban ASM (23) bersama ASS (perempuan, 25 tahun) Melewati belakang jalan Gelora, Kelurahan Padaeweta, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat. Dalam perjalanan datang dua orang pelaku MDN dan NPO dimana kedia pelaku menggunakan sepeda motor Menghadang korban dari arah depan dan langsung mengacam korban dengan menggunakan senjata tanjam berupa parang dan meminta untuk menyerahkan Barang-barang korban sehingga korban ASM (23) dan ASS (25) menyerahkan Handphone milik mereka selanjutnya pelaku meninggal korban tersebut.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat (2) ke-2 dari KUHP dengan ancaman hukuman Penjara paling lambat dua belas tahun penjara", pungkasnya.