Buka Kegiatan Bimtek dan Pengujian Konsekuensi Informasi Publik, Kapolda NTT Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi
Tribratanewsntt.com - Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A. membuka kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) dan sidang pengujian konsekuensi informasi publik di Hotel Sotis Kupang pada Selasa (6/2/24).
Kegiatan ini, diselenggarakan oleh Divhumas Polri, dihadiri oleh Kabag Anev Ro PID Divhumas Polri Kombes Pol. Iroth Laurens Recky, S.I.K., beserta tim.
Hadir juga Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi NTT dan para pejabat utama Polda NTT serta para PPID Satker Mapolda NTT, para Kasihumas Polres Jajaran dan Operatornya.
Dalam sambutannya, Kapolda NTT menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. "Keterbukaan informasi merupakan pilar good governance dan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat. Kapolda juga menyoroti aspek availability, accessibility, dan affordability sebagai kunci pelaksanaan keterbukaan informasi yang berkualitas"ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolda NTT mengingatkan bahwa informasi dalam negara demokratis harus dikelola dengan transparansi, membedakan antara yang perlu dibuka dan ditutup. Terkait undang-undang keterbukaan informasi publik, ia menjelaskan kewajiban badan publik, termasuk institusi Polri, dalam menyediakan informasi secara berkala dan merespons permohonan informasi masyarakat.
Menanggapi tantangan pengamanan pesta demokrasi 2024, Kapolda NTT menegaskan konsentrasi Polri untuk meredam polarisasi dan menjaga netralitas. Ia juga menekankan sinergitas antara media dan Polri sebagai kunci keberhasilan, dengan pemberitaan yang positif sebagai langkah penting dalam menciptakan demokrasi yang sehat.
Kapolda NTT menyampaikan apresiasi kepada Kadivhumas Polri dan tim yang memberikan bimbingan teknis, berharap kegiatan ini memberikan manfaat dalam pelayanan informasi publik di lingkungan Polda NTT. Ucapan terima kasih juga disampaikan atas kontribusi dalam sidang pengujian konsekuensi informasi yang dikecualikan, diharapkan hasilnya dapat menjadi data dukung menghadapi keberatan dan sengketa informasi publik di masa mendatang.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan Plakat dari Kadiv Humas Polri kepada Kapolda NTT dan Ketua Komisi Informasi Publik Provisinsi NTT serta dari Kapolda kepada Kadiv Humas Polri.