Ditpolair Polda NTT Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ke Timor Leste di Perairan Motain

Ditpolair Polda NTT Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ke Timor Leste di Perairan Motain

Tribratanewsntt.com - Ditpolair Polda NTT berhasil megagalkan penyelundupan barang tanpa dokumen yang sah di perairan Motaain, Kabupaten Belu, NTT, Jumat (13/3/2020) lalu.

Hal ini disampaikan oleh Dirpolair Polda NTT AKBP Andreas Heri Susi Darto, S.I.K. melalui, Kasi Sidik Ditpolair Polda NTT AKP Andi M. Rahmat Hidayat, S.I.K, Selasa (17/3).

Dikatakanya, mendapat atensi khusus dari pimpinan untuk memperketat pengamanan di wilayah perbatasan, maka pada hari Jumat, tanggal 13 Maret 2020, jam 16:00 Wita, Tim Kapal Patroli KP. Ndao XXII-3009 Ditpolair Polda NTT yang melaksanakan Patroli Rutin di perairan Motaain telah memeriksa sebuah perahu warna hijau tanpa nama yang kemudikan oleh dua orang pelaku dan ditemukan mengangkut Barang- barang ekspor tanpa dilindungi oleh dokumen yang sah.

"Selanjutkan barang bukti dan para pelaku di amankan di Pelabuhan Barang Atapupu dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Sisidik Subditgakkum Ditpolair Polda NTT di Kantor Satpolair Polres Belu", kata AKP Andi M. Rahmat Hidayat, S.I.K,

Kedua pelaku yang merupakan nelayan ini merupakan warga dari Desa Kenebibi yakni, YDT (33) dan YDS (30). Mereka nekat mengangkut 24 karton tembakau merek pohon sagu dan 20 karton rokok surya 12 menggunakan perahu melalui jalur laut untuk selanjutnya dijual ke Negara Demokratik Timor Leste (RDTL).

"Modus dan motif para pelaku adalah menjual barang tersebut ke Distrik Maubara Negara RDTL untuk mendapatkan keuntungan pribadi", terangnya.

Setelah menerima laporan dari KP. NDAO XXII 3009, maka tim Sisidik Subditgakkum Ditpolair Polda NTT melakukan pengembangan kasus dan kemudian berhasil mengamankan pemilik barang bukti tersebut.

"Pemilik BB yakni, HLB (45) warga Waeain. Akibat perbuatan pelaku tersebut, kerugian Negara yang ditimbulkan ditaksir berjumlah sekitar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah", jelasnya.

Atas perbuatannya, maka pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 102A huruf E UU no 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU no 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo psl 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP. Dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling Banyak Rp. 5.000.000.000.

"Berdasarkan Kewenangan Kepabenan yang diamanatkan oleh UU Kepabenan maka para pelaku dan Barang Bukti selanjutnya dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Atambua pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020", pungkasnya.