Hasil Sementara Monitoring dan klarifikasi Kasus TP Korupsi, ini yang disampaikan Kompolnas
Tribratanewsntt.com,- Gelar Konferensi Pers, Selasa (15/5/2018) selain Monitoring dan Klarifikasi terkait kasus menonjol di pulau Sumba, Kompolnas juga menyikapi beberapa permasalahan terkait tuduhan adanya dugaan penanganan Tindak Pidana Korupsi yang tidak professional di wilayah hukum Polda NTT.
Untuk itu, berdasarkan hasil Gelar Perkara Monitoring dan Klarifikasi Kasus Menonjol, yang diselenggarakan Bersama Kompolnas di Polda NTT pada hari Senin 14/5/2018, maka secara singkat Kompolnas menyampaikan hasil sementara yang disamapaikan oleh Komisioner Kompolnas Andrea H Poeloengan.
Adapun kasus menonjol tersebut terkait laporan Polisi Nomor : LP/A/442/XII/2017/SPKT tanggal 21 Desember 2017, yang berada pada tahap penyelidikan.
Terlebih dahulu Komisioner Kompolnas menyampaikan bahwa terkait perkara ini, pada hari Jumat (27/4/2018) lalu, telah hadir melakukan audiensi perkara ini yaitu Sdr. Petrus Selentinus dkk dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), yang pada intinya telah dijelaskan kedudukan perkara ini dari hasil klarifikasi dari Polda NTT. Bahkan pihak audiens memberikan aspirasi atas kerja Kompolnas dan Polda NTT pada waktu itu.
Lebih lanjut Andrea H.Poeloengan menyatakan bahwa, perlu juga disampaikan kepada publik bahwa berdasarkan Gelar Perkara dari Monitoring dan Klarifikasi Kasus Menonjol (kasus TP Korupsi) pada hari Senin 14/5/2018, maka sementara disimpulkan bahwa penyelidikan perkara ini belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena unsur-unsur pidana umum ataupun pidana korupsi, baik dari hasil penyelidikan, maupun dari keterangan ahli belum dapat terpenuhi. Untuk itu penyidik Dit Reserse Kriminal Umum akan melakukan penyelesaian proses administrasi penyidikan.
Selanjutnya terkait Putusan Praperadilan Nomor : 02/ Pid.Prap/2018/PN.End , bahwa penyidik Polres Ende pada dasarnya telah memenuhi dan melaksanakan Putusan Praperadilan dimaksud.
Kemudian dari hasil Gelar Perkara Monitoring dan Klarifikasi Kasus Menonjol pada hari Senin 14/5/2018, selain melengkapi berkas-berkas administrasi penyelidikan, dan tetap melanjutkan penyelidikan, penyelidik/penyidik Polres Ende juga akan melakukan beberapa hal dianataranya, Menjadikan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Nomor : LEV - 200/PW24/4/2016, tanggal 7 Juni 2016 sebagai Alat Bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari BPK RI dan saksi ahli Hukum Pidana, melakukan tindakan lain sebagaimana ditentukan dalam KUHAP dan Perkap.
Selain itu, Kompolnas juga akan melakukan klarifikasi kepada dan melalui Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, untuk melakukan evaluasi tehadap proses persidangan, pertimbangan pengambilan putusan, dan putusan Praperadilan yang tidak sesuai dengan Pasal 77 KUHAP tersebut.