HIMBAUAN KAPOLRES MANGGARAI BARAT Pelaku Karhutla Diancam Pidana Kurungan 15 Tahun Penjara dan denda maksimal 5 miliar

HIMBAUAN KAPOLRES MANGGARAI BARAT Pelaku Karhutla Diancam Pidana Kurungan 15 Tahun Penjara dan denda maksimal 5 miliar

Tribratanewsntt.com - Dengan terjadinya peristiwa kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) yang terjadi di wilayah Kabupaten Manggarai Barat dimana hampir setiap tahun selalu terjadi kebakaran,  sehingga Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo,S.I.K., M.Si. memandang perlu untuk mengeluarkan Himbauan kepada masyarakat

Dalam keterangannya, Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. menyampaikan Himbauan agar masyarakat mengetahui tentang adanya larangan Membakar Hutan dan Lahan (KARHUTLA) dan dampak serta sanksi hukumnya.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah,” tutur Kapolres. Minggu (16/08/2020).

Kapolres menuturkan bahwa potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA) di Manggarai Barat sangat besar, karena di wilayah Kabupaten Manggarai Barat masih banyak terdapat kawasan Hutan dan Padang Savana yang dipenuhi oleh tumbuhan semak belukar dan rumput ilalang.

Terutama “Di musim kemarau seperti saat ini, Potensi terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Kabupaten Manggarai Barat sangat besar apalagi diwilayah kepulauan banyak terdapat Padang Savana,” katanya mengimbuhkan.

Kapolres Manggarai Barat juga telah memerintahkan anggota dalam jajarannya, khususnya yang di wilayahnya terdapat kawasan Hutan dan Padang Savana untuk melakukan koordinasi dan melaksanakan kegiatan patroli bersama dengan Dinas Kehutanan dan Dinas Kebakaran pada saat siang dan malam hari. Sambil berpatroli juga melakukan sambang dan sosialisasi edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak KARHUTLA bagi kelestarian hidup Flora dan Fauna serta kelangsungan hidup satwa liar yang bermukim di area hutan yang terbakar serta dampak ekonomi pariwisata yang ditimbulkan akibat peristiwa ini.

Kita ketahui bersama bahwa “Sebagian besar wilayah Manggarai Barat merupakan daerah Hutan dan Padang Savana yang ditumbuhi oleh tumbuhan semak belukar dan rumput ilalang. 

Kapolres Manggarai Barat telah pula memberikan atensi kepada Kasat Bimas, Kapolsek Jajaran Manggarai Barat berikut Anggota Bimas Polres, Polsek dan Bhabinkamtibmas untuk terus melaksanakan sosialisasi  Himbauan agar masyarakat mengetahui tentang adanya larangan Membakar Hutan dan Lahan (KARHUTLA) dan dampak serta sanksi hukumnya terkait potensi terjadinya KARHUTLA kepada warga, seperti bahaya membakar sampah dilokasi berpotensi terjadinya KARHUTLA atau Sengaja Membakar semak ilalang dengan harapan agar tumbuh rumput baru bagi makanan hewan ternaknya.

“Harapannya dengan adanya sosialisasi bahaya dan dampak KARHUTLA, warga kabupaten Manggarai Barat mengetahui tentang adanya larangan Membakar Hutan dan lahan serta benar-benar dapat memahami dampak negatif akibat perbuatannya serta adanya SANKSI HUKUM yang telah menantinya bila masih nekat melakukan aksi pembakaran Hutan dan lahan,” kata Kapolres Manggarai Barat.