Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko Apresiasi Polres Alor Usai Amankan 947 Liter Sopi Kiser
                        Alor, NTT — Personel Polres Alor kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 12.45 WITA, tim Polres Alor melakukan pemeriksaan rutin terhadap Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 38 yang baru tiba dari Kiser, Kabupaten Maluku Barat Daya, di Pelabuhan Dulionong Kalabahi, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas berhasil mengamankan minuman keras (miras) tradisional jenis sopi Kiser sebanyak 947 liter yang dikemas dalam berbagai jerigen plastik dan karung. Diduga miras tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Alor.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Alor Nomor: Sprin/923/XI/OPS.1.3./2025 tanggal 1 November 2025, sebagai bagian dari Operasi Penertiban Minuman Keras yang digelar secara intensif di seluruh wilayah hukum Polres Alor.
Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan jajaran Polres Alor tersebut.

“Polda NTT mengapresiasi kinerja Polres Alor yang telah sigap melakukan pemeriksaan dan mengamankan hampir seribu liter miras jenis sopi kiser yang diduga akan diedarkan tanpa izin resmi. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kamtibmas dan mencegah potensi gangguan keamanan akibat konsumsi miras berlebihan,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra, mewakili Kapolda NTT.
Beliau menegaskan bahwa jajaran kepolisian di seluruh wilayah NTT akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur laut dan darat untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal, termasuk minuman keras tradisional tanpa izin edar.
“Kami akan terus melakukan langkah preventif dan represif secara terukur. Penegakan hukum ini bukan semata untuk menindak, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak negatif miras terhadap keamanan dan ketertiban umum,” tambahnya.
Barang bukti miras sebanyak 947 liter tersebut telah diamankan di Mapolres Alor untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelidiki pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengiriman sopi tersebut menuju Alor.
Kapolres Alor melalui jajaran Sat Reskrim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat, khususnya menjelang perayaan akhir tahun di wilayah NTT.
                        
                                    Humas Polda NTT                                
                
                
                
                
                
                
                
        
        
        
        
        
        
        
                            
                            
                            
                            
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 