Tribratanewsntt.com -
Satu kata yang dapat terlontar “Miris”, menyikapi peristiwa tragis yang menimpa korban CAK seorang anak yang masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar. Bagaimana tidak, bocah berumur 13 tahun ini telah menerima perlakuan biadab dari sang kakak IK (23). IK yang merupakan kakak kandung korban, dengan kejinya memperkosa yang adik yang masih sangat kecil hingga menyebabkan sang adik hamil.
Berkaitan dengan peristiwa perkosaan yang sebenarnya telah terjadi pada tahun lalu, tepatnya tanggal 8 Agustus 2017. Senin (05/02/2018) pihak Polsek Loura baru mendapatkan laporan dari pihak keluarga, dimana mereka datang melaporkan tindakan biadab IK yang tega memperkosa adik kandungnya yang masih dibawah umur hingga hamil. Menyikapi kasus yang ada, pihak Polsek Loura langsung mengambil tindakan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku. Masih di hari yang sama sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di Rumah Makan Warungku Kelurahan Langgalero, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, tim telah berhasil menangkap pelaku IK.
Berdasarkan keterangan para saksi dan korban, peristiwa ini baru terungkap disebabkan ketakutan dan rasa trauma yang dialami korban terhadap ancaman dari sang kakak. Masih berdasarkan keterangan mereka dan pelaku sendiri, peristiwa perkosaan pada tanggal 8 Agustus 2017 lalu bermula sepulang pelaku dari pesta sambut baru di rumah salah satu kerabat di Kampung Wanno Loura, ia mendapati korban sudah tertidur lelap di dalam kamarnya. Melihat sang adik sedang tertidur pulas, timbul niatan biadab IK yang dengan kejinya memaksa sang adik membuka celana dan menyetubuhinya. Mendapat perlakuan tak senonoh dari sang kakak, CAK hanya bisa diam dan tak berteriak dikarenakan takut dengan ancaman kakaknya. Peristiwa perkosaan layaknya hubungan intim sepasang suami istri ini diakui pelaku telah terjadi sebanyak 3 kali, yaitu 2 kali pada bulan Agustus dan 1 kali pada bulan September 2017.
Saat ini IK tengah menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan tindak pidana perkosaan yang telah dilakukannya terhadap sang adik kandung yang notabenenya masih anak-anak. Menyikapi kasus yang ada, Kapolres Sumba Barat AKBP Gusti Maycandra Lesmana, S.IK, MH memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas tindakan pelaku yang telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan untuk Unit PPA Polres Sumba Barat, Kapolres perintahkan untuk menjalankan tupoksinya dengan intens memantau jalannya proses hukum dan melakukan pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur.