Kapolres TTU Minta Pelaku Pembunuhan di Kompleks BTN Menyerahkan Diri
Tibratanewsntt.com,- Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik., M.H meminta kepada para pelaku yang diduga melakukan aksi pembunuhan di kompleks BTN Kefamenanu, Kilometer 9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, untuk segera menyerahkan diri.
Hal ini ditegaskan Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik., M.H saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Selasa (2/5/2023).
Lebih lanjut lulusan Akpol 2004 ini menjelaskan, sejauh ini pihak Polres TTU masih terus melakukan upaya penyidikan. Masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama hingga nanti mengetahui secara persis tentang siapa dan bagaimana serta dia berbuat apa terhadap korban, agar dalam penyusunan pasal yang diterapkan tidak mengalami kendala.
"Yakinlah bahwa dalam waktu dekat kalau sudah lengkap dan kita dapat amankan maka pasti kita akan sampaikan secara terbuka kepada publik," kata Mukhson.
Mantan Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda NTT ini meminta bantuan masyarakat ikut serta berpartisipasi membantu pihak Kepolisian dengan tidak mudah terprovokasi dan memberikan informasi apabila ada hal-hal yang diketahui terkait dengan para pelaku yang sudah ditetapkan menjadi DPO.
"Kami sudah menetapkan status DPO kepada para pelaku dan tentu kami akan terus melakukan pengejaran sampai menangkap para pelaku. Saya minta sekali lagi kepada para pelaku agar di manapun anda berada segera menyerahkan diri. Kita sementara sudah menangkap dan menahan 9 pelaku sementara 6 lainnya termasuk pelaku utama masih buron," ujarnya.
Untuk diketahui, Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) terus gencar melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan di kompleks BTN Kefamenanu, Km. 9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan.
Hingga kini, anggota Satreskim Polres TTU telah berhasil menangkap 9 pelaku dari total 15 pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Adapun 6 pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan ini masih buron dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres TTU.