KAPOLSEK LAENMANEN SOSIALISASIKAN TARIF BARU SKCK DI MUSRENBANG TINGKAT DESA TNIUMANU
Tribratanewsntt.com ,- Tarif pengurusan surat keterangan catatan Kepolisian (SKCK), mengalami kenaikan, dari Rp.10 ribu menjadi Rp.30 ribu.
Hal ini disampaikan Kapolsek Laenmanen Iptu Felix E Lau, saat mengikuti Rapat Musrenbang tingkat desa Tniumanu, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, Senin (16/1/17).
Kenaikan tarif ini, lanjut Kapolsek sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016, tentang tarif dan jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri dan berlaku mulai 6 Januari 2017.
Dengan sosialiasi ini, Kapolsek berharap masyarakat dapat memahami kebijakan Pemerintah yang baru dan dengan segera menyesuaikannya bilamana hendak mengurus SKCK.
Pada kesempatan ini pula, mantan Kapolsek Sasitamean juga menyampaikan beberapa hal tentang KDRT (kekerasan dalam rumah tetangga), Undang – undang perlindungan anak, dan penyakit masyarakat seperti judi dan minuman keras, yang harus diperangi masyarakat.
Kegiatan Musrenbang tingkat desa ini dimulai pukul 10.30 wita yang dibuka oleh Camat Laenmanen Blasius Berek Bau, S.Ip.
Hadir dalam kesempatan tersebut yakni Ketua BPD bersama anggota, Ketua LPM bersama anggota, Para Kepala Dusun, RT ,RW,pendamping desa serta Masyarakat desa Tniumanu.