Kasus Kekerasan Seksual Remaja di Kupang Masuki Tahap Penuntutan: Tiga Tersangka Termasuk Seorang Guru Seni Ditahan

Kasus Kekerasan Seksual Remaja di Kupang Masuki Tahap Penuntutan: Tiga Tersangka Termasuk Seorang Guru Seni Ditahan

Tribratanewsntt.com — Kasus kekerasan seksual terhadap tiga remaja laki-laki berinisial NF (16), DP (16), dan BN (16) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, kini telah memasuki tahap penuntutan.

Tiga tersangka utama, termasuk seorang guru seni, telah resmi ditetapkan sebagai terdakwa. Berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Kota Kupang.

Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., saat di konfirmasi di Mapolda NTT pada Jumat (2/5/2025).

Menurut keterangan Kabidhumas Polda NTT, korban NF mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2021, ketika masih duduk di bangku kelas 3 SMP. Aksi bejat tersebut dilakukan oleh guru seni di sekolahnya, JP alias Endhi, dan berlangsung hingga Juli 2024.

Dalam rentang waktu itu, NF juga menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka lain, yakni PFKL alias Kung Opa, yang turut merekam aksi tersebut dan menggunakannya sebagai alat ancaman.

Perubahan perilaku NF akhirnya terungkap dan mendorong orang tuanya untuk melaporkan kejadian ini pada Desember 2024.

Korban lain, DP, juga mengalami kekerasan serupa sejak bergabung dalam sanggar seni milik JP pada 2021. Tindakan kekerasan terhadap DP berlangsung hingga Agustus 2024 dan melibatkan dua tersangka lainnya, yakni JP dan YN alias Yeri. DP kemudian membawa temannya, BN, ke kediaman tersangka, yang juga menjadi korban kekerasan oleh PFKL.

Selama kejadian tersebut, para korban mengaku dipaksa menghirup cairan yang disebut "popers", yang diketahui digunakan dalam praktik seksual sesama jenis untuk meningkatkan rangsangan.

Tiga tersangka kini telah dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual:

PFKL alias Kung Opa: Dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

YN alias Yeri dan JP alias Endhi: Dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 6 huruf C UU No. 12 Tahun 2022.


Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka meliputi pakaian seragam korban, satu unit iPhone 14 milik tersangka, dan satu botol cairan popers.

Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Kota Kupang dengan rincian sebagai berikut:

PFKL: P-21 tertanggal 27 Maret 2025 (Nomor: B–1448A/N.3/Etl.1/03/2025)

YN: P-21 tertanggal 22 April 2025 (Nomor: B–1594A/N.3.1/Etl.1/04/2025)

JP: P-21 tertanggal 14 April 2025 (Nomor: B–1676A/N.3.1/Etl.1/04/2025)


"Ketiga tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada hari Jumat, 2 Mei 2025," ungkap Kabidhumas Polda NTT.

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan pemulihan para korban sesuai prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik anak.