Kasus Pencabulan Anak di Kota Kupang: Ayah Tiri Ditangkap, Diproses Hukum dengan Ancaman 15 Tahun Penjara
Tribratanewsntt.com - Kasus serius pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Kupang, di mana seorang ayah tiri terlibat dalam perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang semestinya dipercayakan dan dilindungi olehnya. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Maulafa, Jalan Beringin, sejak bulan September 2023.
Kapolsek Maulafa AKP Nuriyani Trisani Ballu, membenarkan hal tersebut, Kamis (18/1/2024).
Percabulan yang merenggut masa depan seorang anak itu pertama kali dilaporkan ke Polsek Maulafa pada hari Selasa, 16 Januari 2024, dengan nomor laporan LP/B/6/I/2024/SEKTOR MAULAFA/Polresta Kupang Kota/Polda NTT. Korban, yang saat itu berusia 18 tahun, menghadapi teror ayah tirinya, HF, 56 tahun, di rumah keluarga mereka.
Kronologi kejadian dimulai pada bulan September 2023, saat pagi hari, korban bersama terlapor berada sendirian di rumah. Terlapor kemudian mengajak korban ke kamar utama untuk melakukan hubungan badan, namun korban menolak. Ancaman akan dibunuh membuat korban terpaksa menuruti permintaan terlapor. Kejadian tersebut terulang beberapa kali, bahkan hingga korban hamil.
Ibu kandung korban, RS, 51 tahun, sebagai pelapor, langsung membawa anaknya ke polisi untuk membuat laporan terkait perbuatan bejat suaminya. Polsek Maulafa merespons dengan serius, mengambil langkah-langkah hukum seperti membuat laporan, visum, dan mengantar korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully untuk pemeriksaan.
Terlapor, HF, telah ditangkap dan diamankan di Rutan Polsek Maulafa. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf A UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kejadian ini menyoroti urgensi perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak pidana seksual.