Optimalkan PNBP, Bidkeu Polda NTT Gelar Bimtek Bagi Benma Satker Jajaran
Tribratanewsntt.com - Bidang Keuangan (Bidkeu) Polda NTT gelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan penerimaan negara buka pajak (PNBP) bagi satuan kerja (Satker) jajaran Polda NTT semester I tahun anggaran 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Sylvia Kota Kupang pada Minggu (22/1/2023) itu dipimpin langsung oleh Kabidkeu Polda NTT Kombes Pol. Widada, S.Pd dan diikuti oleh para Bendahara Penerima (Benma) satker dan Polres jajaran Polda NTT.
Kabidkeu Polda NTT menyamapikan bahwa kegiatan Bimtek tersebut merupakan salah satu upaya Polda NTT dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) guna menunjang Pembangunan Nasional.
"PNBP pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat", ucap Kombes Pol. Widada, S.Pd.
Dikatakannya, jenis PNBP yang digunakan adalah jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam PP nomor 76 tahun 2020 yang mana, besaran penggunaan dana PNBP sesuai surat Menteri Keuangan nomor: S-748/MK.02/2021 perihal persetujuan penggunaan dana PNBP pada Polri.
Adapun jenis dan PNBP pada Polri yaitu, penggunaan dana PNBP di bidang fungsi Lalu Lintas dan Intelijen dan Keamanan paling tinggi sebesar 85%, kemudian bidang fungsi pendidikan dan latihan non Polri, SDM, Pengamanan Obyek Vital dan Obyek Vital Nasional, bimbingan masyarakat, paling tinggi sebesar 80% serta di bidang fungsi Kedokteran dan Kesehatan yang berasal dari pembayaran badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) sebesar sesuai kebutuhan.
"Polri telah memiliki jenis dan tarif PNBP sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri. Jenis dan tarif PNBP Polri yaitu, sebanyak 31 jenis PNBP dan 153 jumlah tarif PNBP", katanya.
Kabidkeu Polda NTT berharap Bimtek yang diselenggarakan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh peserta sebagai wadah evaluasi permasalahan dan kendala yang dihadapi serta inventarisiasi kelemahan yang ada, sehingga dapat segera diperbaiki melalui upaya kosntruktif.
Ia juga berharap agar para Benma melaksanakan anev terhadap penerimaan dan penyetoran PNBP sekurang-kurangnya setiap triwulan.
"Anev target penerimaan negara bukan pajak fungsional pada satker tingkat Polda NTT sampai dengan Semester II tahun 2022 sendiri sebesar RP.108.826.943.863", terangnya.
Terkait hal itu Kabidkeu pun berhap agar para Benma melaksanakan penyetoran PNBP setiap hari ke kas negara dan tidak ada penundaan penyetoran, sehingga menghindari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan PNBP.
"Jadwalkan kembali rencana kegiatan dan rencana pelaporan dana pnbp secara akurat dan realistis berdasarkan pelaksanaan kegiatan satker dalam rangka mengatasi penumpukan pencairan dana pada akhir tahun anggaran (khusus PNBP Obvit)", jelasnya.
Kombes Pol. Widada, S.Pd juga menekankan kepada para Benma untuk segera melakukan perubahan pola pikir (mind set) dan budaya (culture set) yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman dan tuntutan masyarakat yang menghendaki keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara sesuai yang diamanatkan undang-undang.
"Tingkatkan koordinasi dan sinergitas dengan satker dan instansi terkait dan tentunnya tingkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan bidang keuangan negara yang berlaku melalui peningkatan kinerja dan pelayanan prima pada satker di jajarannya", tandas Kabidkeu Polda NTT.