RB Serahkan Diri Ke Polda NTT, Direskrimum Polda NTT : Kita Masih Mendalami Motif Pengakuannya
Tribratanewsntt.com - Seorang laki-laki berinisial RB menyerahkan diri ke Polda NTT pada Kamis (2/12/2021) pukul 11.15 Wita.
RB yang diduga melakukan tindakan pembunuhan terhadap Dua Jenazah perempuan dan Anak yang ditemukan oleh pekerja proyek SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang ini dengan sukarela datang dan mengakui perbuatannya.
Hal inipun disampaikan oleh Direskrimum Polda NTT Kombes Pol. Eko Widodo, S.I.K., didampingi Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P. T. Binti, S.I.K., saat konferensi Pers di lobi Reskrimum Polda NTT, Kamis (2/12/2021) sore.
"Untuk sementara yang bersangkutan sedang didalami apakah yang disampaikan pengakuan yang bersangkutan, apakah terkait dengan hasil penyelidikan maupun penyidikan kita", ucap Kombes Pol. Eko Widodo, S.I.K.
Dijelaskannya, Bahwa Tim gabungan yang sudah dibentuk oleh Bapak Kapolda NTT diantaranya dari Polda NTT, Polres Kupang Kota maupun Polsek Alak terkait adanya kasus pembunuhan yang terjadi di Pankase Oeleta, Alak, Kota Kupang telah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.
"Semua itu berdasarkan Scientific Infestigation. Jadi kita penuhi dulu semuanya. Apa-apa yang menjadi tahap-tahapan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Sehingga didapatkan alat bukti, barang bukti dan keterangan-keterangan yang berupa petunjuk-petunjuk dan kita sudah melaksanakan gelar perkara", jelasnya.
Dikatakannya, pada pukul 11,15 Wita hari Kamis tanggal 2 Desember 2021 telah datang seorang laki-laki dengan identitas RB mendatangi Polda NTT dengan tujuan untuk menyerahkan dirinya.
"Jadi saat ini masih dalam pengembangan, masih pendalaman. Nantinya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua perkembangan untuk hasil lidik maupun sidik", katanya.
Direskrimum Polda NTT menyatakan bahwa RB baru menyampaikan pengakuannya dan saat ini RB masih ditetapkan oleh penyidik sebagai saksi belum tersangka.
"Dia sekarang status masih sebagai saksi, dia baru sebatas mengaku, tapi kita tidak boleh langsung menerimanya, tetap kita dalami apakah yang disampaikan yang bersangkutan, sesuai dengan alat bukti, barang bukti maupun keterangan saksi yang kita dapatkan. Tentunya dalam mendalami pun kita tidak sembarangan, kita berikan kesempatan kepada penasehat hukumnya untuk mendampinginya. Intinya proses yang bisa kita laksanakan adalah proses penyidikan. Nanti akan berkembang. Sehingga membuat terang suatu perkara ini", terangnya.
Ia pun meminta kepada pihak keluarga maupun masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan semua kepada Polda NTT untuk proses berikutnya.
"Tentunya kita akan mencari upaya-upaya untuk yang berkeadilan bagi semuanya. Apakah itu untuk keluarga korban, untuk korban sendiri maupun untuk pelakunya. Untuk motif sementara kita dalami karena kita masih belum melakukan upaya paksa. Nanti kalau ada tahapan-tahapannya kita pasti sampaikan kepada rekan-rekan semua", tandasnya.