Pelaku Penganiyaan Yang Menyebabkan Meninggal Dunia di Desa Jopu Diancam 15 Tahun Penjara
Tribratanewsntt.com - Anggota Satreskrim Polres Ende, berhasil mengungkap kasus penganiyaan yang menyebabkan meninggal dunia di Dusun E Kopokuru, Desa Jopu, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende.
Pelaku berinisial SK (25) menganiaya korban YK (27) hingga meninggal dunia.
Kasus pembunuhan ini ditangani Polres Ende dengan laporan polisi LP/B/7/II/2023/Sek Wolowaru/Polres Ende/Polda NTT, tanggal 25 Maret 2023 dan SP.SIDIK/107//III/2023/Reskrim, tanggal 26 Maret 2023.
Hal inipun dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., Rabu (29/3/2023) saat dikonfirmasi di Mapolda NTT.
Kabidhumas menjelaskan motif pembunuhan ini karena pelaku sakit hati terhadap korban.
"Motif penganiayaan hingga korban tewas karena pelaku sakit hati karena diserempet korban menggunakan sepeda motor dan diludahi oleh korban," jelas Kabidhumas Polda NTT.
Kejadian bermula pada hari Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 18.20 wita. Saat itu korban mengendarai sepeda motor melintas di lorong samping Rumah Sakit Jopu, Kabupaten Ende dan hendak menuju jalan raya.
Kemudian korban menyerempet pelaku yang saat itu sedang mengerjakan gapura bersama warga lain sambil membuang air ludah ke arah pelaku seraya mengatakan “jangan berdiri dijalan".
Merasa sakit hati kemudian pelaku langsung mengejar dan menendang korban yang pada saat itu masih di atas sepeda motor hingga korban terjatuh. Kemudian pelaku mencekik leher korban dengan tangan kiri.
Pelaku pun langsung duduk di atas perut korban dan memukul korban menggunakan kepalan tangan ke arah wajah korban berulang kali. Pelaku kemudian berdiri lalu menginjak wajah dan kepala korban berulang kali.
Merasa tidak puas kemudian pelaku mengambil sebatang kayu gamal yang berada disekitar lokasi kejadia. Dengan kayu tersebut, pelaku memukul tangan dan kaki korban berulang kali. Pelaku kembali mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
Setelah dipastikan korban meninggal dunia, pelaku kemudian mengambil tali rafia dan mengikat tangan dan kaki korban. Selanjutnya pelaku mengajak rekannya SAB untuk membawa korban ke rumahnya.
Akibat peristiwa tersebut korban meninggal dunia di lokasi kejadian dengan mengalami luka disertai bengkak pada bagian wajah dan luka pada tangan kiri.
Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam pasca menganiaya tersebut.
"Kurang 24 jam, personel Satuan Reskrim Polres Ende mengamankan pelaku dan langsung menahan. Polisi juga langsung merampungkan berkas perkara dengan melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian," terangnya.
Untuk memperjelas perbuatan pelaku, pihak Polres Ende langsung melakukan rekonstruksi langsung di TKP dengan 23 adegan yang diperankan oleh pelaku sendiri dan saksi-saksi.
Ada 4 saksi yang sudah diperiksa dan turut dihadirkan dalam rekonstruksi yakni FS selaku pelapor dan FAP, AMD serta SAB.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu batang kayu gamal ukuran panjang 49 centimeter dengan diamater 6 centimeter.
Perbuatan tersangka, tambah Kasat Reskrim telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pembunuhan.
"Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.