Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT Telah Mengirimkan Berkas Politani Negeri Kupang

Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT Telah Mengirimkan Berkas Politani Negeri Kupang

Tribratanewsntt.com, - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT saat ini telah mengirimkan berkas perkara tahap 1 kasus korupsi di Politeknik Pertanian (Politani) Negeri Kupang ke pihak Kejaksaan Tinggi NTT.

Kasus tersebut yakni penyelewengan dana Bidikmisi bagi Mahasiswa yang terjadi pada tahun 2016 menyeret K Pengelola  PNBP dan A sebagai pengelola beasiswa di kampus tersebut.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. saat dikonfirmasi media tribratanewsntt.com, Jumat (11/1/19), mengatakan bahwa berkas perkara kasus Politani Negeri Kupang sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi NTT.

"Kami masih melakukan koordinasi antara pihak penyidik dan pihak kejaksaan tinggi NTT guna memastikan apakah berkas perkara tersebut sudah komplit atau lengkap atau masih perlu diperbaiki dan dilengkapi. Pihak penyidik Ditreskrimsus Polda NTT masih menunggu petunjuk, walaupun dua berkas perkara tersebut telah dikirimkan ke pihak Kejati NTT pada bulan November dan Desember 2018," jelas Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K.

"Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda NTT telah memeriksa 19 orang saksi untuk dua berkas perkara dan telah dimintai keterangan ahli dari BPKP NTT," ungkapnya.

Lanjutnya, dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara, BPKP menyebut kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp 2,4 Milyar.

"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang ditangani penyidik Ditreskrimsus telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 1,2 Milyar, sehingga untuk pengembalian kerugian keuangan negara telah dilakukan penyetoran ke kas negara pada KPPN Kupang melalui bukti setoran SSBP (surat setoran bukan pajak) dan uang pengembalian ini ada pada kas negara," lanjutnya.

Meski demikian, Kabid Humas menegaskan bahwa pengembalian itu tidak menghilangkan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka. Oleh karena itu proses penyidikan hingga saat ini masih berjalan. (N)