Setubuhi Anak dibawah Umur Pria Asal Kabupaten Kupang Diamankan Polisi

Setubuhi Anak dibawah Umur Pria Asal Kabupaten Kupang Diamankan Polisi

Tribratanewsntt.com,- Kepolisian Resor Kupang melalui Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kupang, melakukan penangkapan terhadap TBS (32) pria beristri dan beranak tiga asal salah satu desa di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari Senin (29/5/2023) sore, yang diduga telah melakukan Persetubuhan terhadap Bunga (14), yang merupakan Anak Bawah Umur yang saat ini masih duduk dibangku SLTP.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H membenarkan adanya penangkapan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan nomor : SP.Kap/27/V/Res 1.24/2023/Sat. Reskrim tanggal 29 Mei 2023. 

" Ya, sudah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku guna kepentingan penyidikan lanjutan, " terangnya.

Terduga pelaku saat ini sudah mendekam diruang tahanan Polres Kupang dan hari ini akan diterbitkan surat perintah penahanannya. 

Kapolres Agung menambahkan bahwa terduga pelaku ditangkap atas dugaan Melakukan Persetubuhan Anak Bawah Umur, sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/B/102/V/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 26 Mei 2023 yang terjadi disalah satu desa di Kabupaten Kupang hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 lalu.

" Pelaku kami tangkap karena telah melakukan Persetubuhan Anak Bawah Umur yang saat ini masih SMP, " terangnya.

Orang nomor satu di Polres Kupang ini menjelaskan kronologis kejadianya berawal pada hari Jumat (26/5/2023) malam sekitar pukul 23.00 Wita saat korban sedang tidur didalam kamarnya, tiba-tiba pelaku masuk dan langsung menutup mulut korban dengan tangannya. Setelah  itu pelaku membuka celana korban dan melakukan hubungan layaknya suami isteri sebanyak satu kali. Sementara pelaku melakukan hubungan badan dengan korban, isterinya memergoki aksi pelaku dan saat itu juga pelaku menghentikan aksinya. Selanjutnya korban bersama istri pelaku mendatangi SPKT Polres Kupang guna melapor kejadian tersebut.

Atas perilaku amoral ini pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.