Penyidik Reskrim Polsek Alak Rampungkan Tahap Dua Kasus Pencabulan Anak di bawah Umur Kepada Kejaksaan Negeri Kupang

Penyidik Reskrim Polsek Alak Rampungkan Tahap Dua Kasus Pencabulan Anak di bawah Umur Kepada Kejaksaan Negeri Kupang

Tribratanewsntt.com ,- Penyidik Reserse dan Kriminal Polsek Alak pada senin (13/ 05/2019) lalu, telah melimpahkan dua orang tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kupang.

Kapolsek Alak Kompol I Gede Sucitra yang dihubungi Humas Polda NTT di ruang kerjanya Rabu (29/05/2019) membenarkan bahwa jajarannya telah melakukan pelimpahan tahap dua kasus pencabulan anak di bawah umur dengan dua orang tersangka yakni OF (53) dengan korban berinisial ROL (13) dan YF (21) dengan korban VRL (16) dalam dua kasus pencabulan yang berbeda, kepada pihak kejari kupang, karena berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Benar pada senin (13/05/2019) lalu, penyidik kami sudah menyerahkan dua tersangka yakni OF (53) yang melakuakn pencabulan kepada korban ROL di kelurahan manutapen, dan YF (21) yang juga melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan korban VRL di kelurahan namosain, kepada pihak Kejaksaan Negeri Kupang, untuk selanjutnya 2 tersangka ini dipersiapkan untuk dilakukan proses persidangan". Ujar Kompol I Gede Sucitra.

Atas perbuatannya tersangka OF akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 287 ayat 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan tersangka YF akan dijerat pasal 81 ayat (2) dan ayat (1 ) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*N)