Ratusan Personel Polda NTT Amankan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kota Kupang

Ratusan Personel Polda NTT Amankan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kota Kupang

Tribratanewsntt.com - Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum., mengerahkan ratusan personel untuk mengamankan jalannya rekontruksi kasus pembunuhan Ibu (AM) dan Anak (L) di Kota Kupang, Selasa (21/12/2021).

"Untuk mengamankan jalannya rekontruksi kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Kota Kupang, Kapolda NTT kerahkan 250 personel Polda NTT", demikian disampaikan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.

Seluruh satuan dilibatkan untuk membantu kelancaran jalannya rekontruksi kasus pembunuhan Ibu dan Anak tersebut mulai dari Reserse, Samapta, Intelijen, Lalu Lintas, bahkan Brimob juga dilibatkan.

"Tugas kita mengamakan rekonstruksi dan mensterilkan tempat kejadian perkara (TKP) agar berjalan aman dan tertib", tegasnya.

Selain personel gabungan Polda NTT, 266 personel Polres Kupang Kota juga dilibatkan dalam pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P. T. Binti, S.I.K.

"Penjagaaan memang superketat karena antusiasme warga untuk menyaksikan jalannya rekontruksi cukup besar," terang Kabidhumas Polda NTT.

Dijelaskannya, bahwa pengamanan rekonstruksi kasus pembunuhan Ibu dan Anak di terdapat 10 lokasi pengamanan mulai dari Kantor BPK Cabang Kupang, rumah Pelaku Griya Avia Blok B N0 10, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Rumah Korban di Kelapa Lima, tempat Kos-kosan Saksi di Belakang Pasar Oebobo, Tempat penjual Kelapa di Alak, Hollywood Walikota, Toko Rukun Jaya Oeba, Rumah saksi di jalan Perwira Walikota, Tempat galian (TKP) di Alak dan tempat cuci mobil samping Brimob.

"Pengamanan dilakukan dengan cara persuatif. Selain itu, sebelum dilangsungkan rekonstruksi, warga juga diajak untuk menjaga situasi kamtibmas agar rekonstruksi berjalan aman dan lancar", jelasnya.

Dalam pelaksanaan tugas agar bertindak secara humanis dan tegas serta berpedoman pada Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang pengunaan kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Diketahui, Tim penyidik gabungan Ditreskrimum Polda NTT dan Polsek Alak Polres Kupang Kota serta Kejaksaan telah menyelenggarakan kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan Ibu dan anak di sejumlah tempat di Kota Kupang, kegiatan tersebut berlangsung aman dan lancar namun tertunda akibat hujan.

"Kegiatan rekonstruksi berjalan aman dan lancar, namun tertunda di lokasi tempat galian (TKP) di Alak akibat hujan deras. Direncanakan akan dilaksanakan besok pada hari Rabu 22 Desember 2021", tandasnya