Remaja Pelaku Seri Pencurian di Kota Ende Diamankan oleh Aparat Kepolisian

Remaja Pelaku Seri Pencurian di Kota Ende Diamankan oleh Aparat Kepolisian

Tribratanewsntt.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende telah berhasil menangkap seorang remaja berusia 18 tahun yang dikenal dengan inisial FA atau Fahrun, warga Kota Ende, atas serangkaian aksi pencurian yang dilakukan di wilayah tersebut.

Penangkapan ini terjadi pada Rabu, 11 Oktober 2023, pukul 19.00 Wita.

Terdapat dua korban yang menjadi sasaran aksi pencurian FA, yaitu Of (Okto) dan Ea (Erna).

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka sesuai dengan laporan polisi adalah sebagai berikut:

Pada Senin, 3 Oktober 2023, sekitar pukul 22.00 Wita, FA masuk ke rumah milik korban Of ketika rumah tersebut dalam keadaan sepi.

Tersangka memasuki kamar korban dan mengambil uang sebanyak Rp. 3.200.000,-, satu jam tangan, dan satu botol parfum. Setelah melakukan aksi pencurian, FA segera melarikan diri dari tempat kejadian.

Selain itu, pada tanggal 11 Oktober 2023, FA juga melakukan pencurian di rumah korban Ae secara berturut-turut dalam tiga kesempatan. Pada tanggal 6 Juli 2023, sekitar pukul 19.00 Wita, tersangka memanjat tembok rumah korban melalui sebuah profil tangki yang berada dekat dengan tembok rumah.

Pada tanggal 4 Agustus, sekitar pukul 22.00 Wita, FA kembali masuk ke rumah korban dengan cara yang sama, yakni dengan memanjat tembok. Pada tanggal 10 Agustus 2023, sekitar pukul 24.00 Wita, FA melakukan aksi pencurian ketiga kalinya dengan cara yang serupa.

Kasat Reskrim Polres Ende, Kanit Pidum Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka FA dilakukan di rumahnya oleh Unit Jatanras Polres Ende yang dipimpin oleh dirinya sendiri.

Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ende. Motif aksi pencurian yang dilakukan oleh FA adalah untuk memperoleh uang guna membeli Hand Phone (HP).

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Ke-3 dan Ke-5 KUHP serta sub-pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Tindakan penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Polres Ende dalam mengatasi tindakan kriminal dan menjaga keamanan warga di wilayah tersebut.