Sejumlah Pemuda Pelaku Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur berhasil Diamankan Polres Mabar
Tribratanewsntt.com - Sebuah kasus pemerkosaan yang melibatkan sejumlah pemuda terjadi beberapa waktu lalu di Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Korban, seorang gadis di bawah umur yang akan disebut sebagai MAN (14), menjadi sasaran kejahatan yang mengerikan ini.
Kejadian tragis ini berawal pada sekitar pukul 15.00 Wita, ketika korban MAN (14) bersama temannya, EPD, tengah menuju pasar Lembor. Pada pekan lalu.
Mereka berangkat dari Kampung Roga, Desa Daleng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Namun, perjalanan mereka berubah menjadi mimpi buruk ketika tiba di pertigaan cabang Kakor, tepatnya di depan cafe Nepaso. Disana, korban MAN dan EPD dihadang oleh tersangka EFJ dan YMW, yang memaksa mereka ke Pantai Mberenang, Desa Watu Tiri, Kecamatan Lembor Selatan.
Di pantai tersebut, korban dan temannya dihadapkan pada sejumlah tersangka lainnya, termasuk HC, YF, AFB, RSG, dan LE. Para tersangka mengajak korban dan EPD untuk berfoto bersama, dan karena situasinya yang tidak menguntungkan, korban dan EPD terpaksa mengikuti permintaan mereka.
Saat korban dan EPD mencoba pulang sekitar pukul 18.00 Wita, handphone korban MAN diambil oleh tersangka HC, yang mengancam untuk menjualnya jika korban pulang. Pada saat yang sama, para tersangka mengusir EPD dan meninggalkan korban sendirian bersama mereka.
Tersangka EFJ, YMW, HC, YF, dan AFB membawa korban ke Kampung Kaca, Desa Surunumbeng, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat. Di sana, mereka memaksa dan melakukan pemerkosaan bergantian terhadap korban.
Ketika tiba giliran tersangka EFJ, seorang saksi muncul, sehingga tersangka EFJ menyuruh korban untuk bergabung dengan mereka di dekat hutan di Sungai Wae Kaca. Di lokasi tersebut, tersangka EFJ juga melakukan pemerkosaan.
Setelah itu, korban dibawa ke rumah tersangka HC di Kampung Amba, Desa Watu Rambung, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, untuk makan malam. Selama perjalanan pulang, beberapa tersangka pulang, sementara tersangka EFJ, YMW, HC, dan korban makan bersama.
Setelah makan, sekitar pukul 20.30 Wita, ketiga tersangka mengantar korban pulang, dengan alasan membawanya kembali ke rumahnya. Namun, di perjalanan, mereka kembali memaksa korban melakukan pemerkosaan.
Korban yang sudah dalam kondisi lemas hanya bisa menuruti mereka. Meskipun korban berusaha meminta tolong, para tersangka tetap melanjutkan tindakan keji ini.
Ketika korban hampir pingsan, para tersangka membawanya ke sebuah pondok di persawahan Siru, Desa Siru. Di sana, mereka melanjutkan pemerkosaan dan merusak pintu pondok.
Pada pukul 22.45 Wita, tersangka RSG juga melakukan pemerkosaan terhadap korban. Kemudian, tersangka LE yang diajak RSG bergabung dalam tindakan keji ini. Setelah itu, korban ditinggalkan bersama tiga tersangka lainnya.
Korban yang sudah lemas dipaksa untuk tidur, dan sekitar pukul 00.30, dia dibawa pulang oleh para pelaku dengan setengah sadar. Namun, alih-alih dibawa pulang, korban dibawa kembali ke pondok, di mana tangannya dibakar menggunakan api rokok oleh ketiga tersangka.
Korban akhirnya pingsan dan tidak sadarkan diri. Keluarganya mulai mencari korban saat dia tidak pulang hingga sekitar pukul 09.00 Wita. Mereka menemukan korban dalam keadaan pingsan di pondok persawahan Siru.
Keluarga korban langsung membawa MAN ke Puskesmas Wae Nakeng untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah korban sadarkan diri, keluarga segera melaporkan kejadian ini kepada Polsek Lembor.
Saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023) Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, telah mengonfirmasi kejadian ini dan menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh penyidik.
"Para pelaku telah diamankan, dan proses hukum lebih lanjut akan berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku", tandasnya.