AAM, DPO Tindak Pidana Pengeroyokan Bersama Sang Kakak
Tribratanewsntt.com - Merujuk berita yang telah dilansir oleh beberapa media online sebagaimana yang pernah dimuat oleh website resmi Polres Sumba Barat Tribratanews terkait tertangkapnya AAM oleh Tim Buser, menyebutkan benar adanya bahwa AAM merupakan DPO tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (DPO/05/I/2018/Reskrim dan Laporan Polisi Nomor : 266/XI/NTT/Res. SB/SPT tanggal 16 Nopember 2017).
Dan sebagaimana yang tertuang pada Berkas Perkara Nomor BP/18/II/2018/Reskrim yang telah P21, juga telah menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap tersangka YE yang merupakan kakak kandung AAM.
Berdasarkan keterangan YE, barang bukti berupa 1 (satu) batang parang telah dijual di Pasar Ombarade, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, dan telah dibuat daftar oleh penyidik untuk pencarian barang bukti tersebut.
Dipersangkakan telah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP, AAM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Malo Bulu, hingga menyebabkan 2 (dua) jari tangan kanan korban putus.
Saat ini AAM tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak akibat sikap nekatnya dengan melawan anggota serta hendak melarikan diri pada saat proses penangkapannya pada tanggal 23 Agustus 2018 lalu.