Aksi Unras Oleh Forum Penyelamat Lewotanah Lembata
Pada hari Senin tanggal 14 September 2015 sekitar pukul 10.30 Wita telah berlangsung giat aksi Unras oleh Forum Penyelamat Lewotanah Lembata ( FP2L ). Masa aksi menggunakan 1 Unit kendaraan Pik Up dan 10 Unit ranmor roda dua, massa bergerak dari Kantor sekertariat alamat Tujuh maret, Kel. Lewoleba sambil berorasi dan melewati Jln Trans Lembata – Pertigaan Wangatoa – Jln Kota Baru tengah – Perempatan Toko Olimpik baru kemudian melewati Jln Tran Atadei menuju kantor Kejaksaan Lewoleba. Dalam giat tersebut massa aksi membawa 3 buah spanduk yang bertulisan “ ( Kapolri mana janjimu membersihkan tubuh polri dan penegak hUkum )“, “ ( hentikan proses persidangan pemalsuan dokumen yang dikirim ke MA adalah dokumen yang sah ) “ dan “ Kapolda segera tuntaskan pembunuhan Laurensius Wadu “. Sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut sdr ALI KEDANG dan nama Orator antara lain LUKAS OLA NAREK, PATER PANDE RARING, SVD, ELIAS KELULI MAKING dan ALEX MURIN dengan jumlah massa kurang lebih 20 orang. Adapun tuntutan yang disampaikan oleh para orator dari aksi unras antara lain:
1. Sdr LUKAS NAREK
a. Banyak kasus pidana yang belum diproses diantaranya kasus Waiara yang memakan Korban Alfonsus Sita telah ditetapkan tsk Longginus Lega namun belum dituntaskan serta kasus Pembunuhan alm Laurensius Wadu dimana masih ada tsk yang berkeliaran;
b. Bahwa FP2L sudah berkali-kali bertemu Kapolres Lembata maupun Kajari Lewoleba untuk menuntaskan kasus-kasus dimaksud namun hingga saat ini belum di tuntaskan;
c. Terkait kasus kriminalisasi 2 anggota DPRD lembata, sdr Yohanes Derosari sebagai mantan ketua DPRD Lembata telah menjelaskan di persidangan bahwa dokumen uji pendapat yg disampaikan ke MA adalah sah dan merupakan dokumen lembaga DPRD Lembata.
2. Sdr PATER VANDE RARING, SVD
a. Jaksa harus mengusut tuntas kasus kebiadaban ( Kss Laurensius Wadu );
b. Meminta Kajari lewoleba mengklarafikasi hasil gelar perkara antara Kajati NTT dan Kapolda NTT telah ditetapkan bahwa sdr Tolis Ruing, Bence Ruing dkk terlibat kasus pembunuhan alm Laurensius Wadu namun sampai saat ini tidak di tindak lanjuti;
c. Sdr Surwa Uran yang menonton video pembunuhan di HP milik sdr Irwan Peukuma menyampaikan bahwa Korban diduga dibunuh di Rujab Bupati Lembata dan dibungkus dalam kain merah;
d. Meminta agar kajari Lewoleba bekerja dengan hati nurani.
3. Sdr ALI KEDANG menyampaikan bahwa dokumen uji pendapat DPRD Lembata yang diserakan ke MA adalah Sah serta menuntut agar jangan membenturkan UU no 27 thn 2009, UU no 17 thn 2014 ttg MD3 yg didalamnya mengatur ttg hak imunitas anggota DPRD Lembata dengan UU hokum pidana yang ada.
4. Sdr ALEX MURIN
a. Secara politik masarakat lembata sdh tidak mempunyai Bupati sejak ditandatanganinya dokumen paripurna hasil pansus oleh 21 anggota DPRD Lembata;
b. Terkait kasus yang dibahas dlm paripurna diantaranya penyuapan/pemerasan trhadap sdr Paulus Lembata senilai 135 Juta diRujab Bupati lembata yang disaksikan Tomy silimalar;
c. Kasus proyek lampu jalan dimana pengiriman barang dialamatkan dirujab Bupati Lembata;
d. Bahwa kasus proyek air minum Weilein yang menelan anggaran Rp. 20 miliar diduga terjadi pelanggaran baik administrasi maupun pidana karena dlm kontark batas waktu penyelesaian tanggal 31 Desember 2014 namun proyek tsbt baru diresmikan pada tahun 2015;
e. Terkait hasil perkara Kasus kematian Laurensius Wadu telah menetapkan keterlibatan tsk lainnya agar segera di tindak lanjuti sehingga mereka bisa membuka fakta lainnya di persidangan.
Setelah selesai berorasi di Luar pagar samping kanan Kantor kejaksaan Lewoleba Perwakilan FP2L mengantarkan Pernyataan sikap kepada Kajari Lewoleba. perlu disampaikan bahwa pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 FP2L akan melaksanakan aksi Unras serupa dengan sasaran Kantor Pengadilan Negeri Lembata.