Kapolsek Oebobo Menang Atas Praperadilan Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur

Kapolsek Oebobo Menang Atas Praperadilan Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur

Tribratanewsntt.com ,- Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, menang atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Moses Timo Usfinit terkait kasus Pecabulan dan Persetubuhan anak dibawah umur, Selasa (20/8/19).

Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Fransiskus Memo, SH.,MH, kuasa hukum dari Pihak Penggugat yaitu Rudolfus Tallan, SH., MH., dan Robertus Salu, SH., sedangkan kuasa dari pihak Tergugat adalah tim Bidkum Polda NTT yang terdiri dari Kombes Pol. Agus Hermawan, SIK., Kompol Yan Kristian Ratu, SH., Iptu Verry Polin, SH., Ipda Yulius Rihi, SH., Aiptu Immanuel, SH., MH., dan Bripka Johanis B. Lobo, SH.

Penggugat Moses Timo Usfinit mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba, S.H. terhadap penggugat.

"Dalam laporan polisi Nomor : LP/B/97/VII/2019/Sektor Oebobo,  tanggal 05 Juli 2019, Penggugat di laporkan telah melakukan perbuatan percabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur terhadap korban AC yang baru berumur 10 tahun"jelas Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba, S.H. kepada Tribratanewsntt, Rabu (21/8/19) siang.

Peristiwa tersebut terjadi di dalam mobil Tersangka pada tanggal 17 Juni sekitar jam 19.00 Wita, dan baru terkuak setelah ibu korban melihat perilaku korban yang selalu ketakutan saat melihat Tersangka datang bertamu ke rumah mereka, padahal Tersangka yang adalah rekan bisnis multilevel marketing (MLM) ibu korban selama ini sudah dianggap sebagai teman dekat oleh orangtua korban.

Dalam gugatannya kuasa Penggugat menyatakan keberatan karena alat bukti yang belum lengkap dan Pemohon belum pernah diperiksa sebagai calon Tersangka.

Dari pihak kuasa Tergugat memberikan jawaban bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan Undang-Undang karena berdasarkan alat bukti yang cukup, bahkan lebih dari cukup yaitu tiga alat bukti yang terdiri dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, dan alat bukti surat berupa rekam medis dan Visum Et Repertum korban.

Mengenai pemeriksaan mengenai calon tersangka telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yaitu  ”kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia). (N)