Paman dan keponakan Pelaku Cabul Anak dibawah Umur Diamankan Polres Kupang

Paman dan keponakan Pelaku Cabul Anak dibawah Umur Diamankan Polres Kupang

Tribratanewsntt.com - Nasib kurang beruntung dialami SAD (16), seorang siswi sebuah SMA di Kabupaten Kupang, NTT. 

Ia dicabuli dan disetubuhi oleh HM (18) yang juga pacarnya. Korban SAD juga disetubuhi oleh YM (27) yang juga paman dari HM.

Paman dan keponakan pelaku cabul anak dibawah umur ini kemudian dilaporkan ke polisi di Polres Kupang.

Kini, HM dan YM sudah ditahan di sel Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH, Selasa (14/2/2023) mengakui kalau kasus percabulan dan persetubuhan anak dibawah umur ini sudah ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang.

Peristiwa pencabulan ini dialami korban SAD pada Kamis (9/2/2023) petang. Korban SAD awalnya dicabuli dan disetubuhi HM (18) yang juga kekasihnya sendiri dirumah pamannya YM (27) alias Prabu di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

YM pun berniat melakukan persetubuhan dengan korban SAD yang juga pacar keponakannya itu.
Kamis (9/2/2023) malam sekitar pukul 23.00 Wita, YM menyuruh korban untuk bersembunyi di sebuah rumah kosong yang letaknya tak jauh dari rumahnya.

YM melakukan itu guna menghindari pencarian orang tua korban dan polisi karena korban tidak pulang ke rumahnya.

Namun di rumah kosong tersebut, pelaku YM malah mencabuli dan menyetubuhi korban layaknya pasangan suami istri.

Korban SAD mengalami rasa sakit di bagian alat vitalnya.

Jumat (10/2/2023) subuh sekitar pukul 01.00 Wita, HM  mengantar korban ke Kelurahan Liliba, Kota Kupang dan menginap di kos-kosan Jhon yang juga salah seorang kerabat HM.

"Hingga akhirnya korban ditemukan polisi di kost milik Jhon di kelurahan Liliba, Kota Kupang dan kasusnya dilaporkan ke Polres Kupang," tandas Kapolres Kupang.

Pelaku YM dan HM beralasan kalau korban tidak mau pulang ke rumah orang tua nya karena ingin mencari pekerjaan.

Atas perbuatannya tersebut,  kedua pelaku dijerat pasal 70 d Jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.