Pelaku Begal di Kelurahan Naimata Berhasil Diamankan oleh Tim Jatanras Polresta Kupang Kota

Pelaku Begal di Kelurahan Naimata Berhasil Diamankan oleh Tim Jatanras Polresta Kupang Kota

Tribratanewsntt.com - Tim Jatanras (Jatanan Reserse Kriminal) Polresta Kupang Kota telah berhasil menangkap seorang pelaku yang kuat dugaan terlibat dalam peristiwa pencurian dengan kekerasan (Begal) yang terjadi pada hari Selasa, 3 Oktober 2023.

Kejadian ini terjadi di Kelurahan Naimata kecamatan Maulafa kota Kupang pada hari jumat tanggal 29 september 2023 dengan tersangka berinisial RT ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 543 / IX /2023 /Polresta Kupang Kota, tanggal 29 Septembar 2023.

Kronologi kejadian ini dimulai pada tanggal 29 September 2023, sekitar pukul 19:00 Wita, ketika pelaku berinisial RT meminjam handphone milik seorang saksi dengan janji mengembalikannya dalam 1 hari.

Kemudian, pelaku memesan satu unit handphone merek Infinix yang masih baru dan tersegel di toko SPC Oesapa. Setelah melakukan pemesanan, pelaku mengajak korban untuk bertemu di dekat SMK 8 Kota Kupang.

Namun, ketika korban tiba di lokasi tersebut, pelaku tiba-tiba menodongkan sebilah pisau kepada korban dan mengancam akan menusuknya jika korban tidak menyerahkan handphone yang dipesan.

Korban yang merasa ketakutan akhirnya menyerahkan handphone tersebut kepada pelaku. Setelah melancarkan aksi kejahatannya, pelaku mengembalikan handphone milik saksi, tetapi pelaku membuang nomor handphone yang digunakan untuk menghubungi korban, dengan tujuan menghilangkan jejaknya.

Kanit Pidum Polresta Kupang Kota, Ipda Faijor Simanjuntak, S.H, yang memimpin operasi penangkapan ini, mengonfirmasi penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.

"Saat ini, pelaku dan saksi sedang diamankan di Polres Kupang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut", ucap Ipda Faijor saat dikonfirmasi, Rabu (4/10).

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 2 ayat 1 UU DRT (Undang-Undang Darurat Republik Indonesia) nomor 12 tahun 1951.

"Proses hukum akan terus berlanjut guna memastikan keadilan bagi korban dan penegakan hukum yang berlaku", tandasnya.