Penyidik Ditreskrimum Polda NTT Ungkap Kasus Penipuan Casis Bintara Polri

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT Ungkap Kasus Penipuan Casis Bintara Polri

Tribratanewsntt.com ,- Ditreskrimum Polda NTT ungkap kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tersangka MM terhadap seorang anak Silvanus D. Kofi yang mendaftar sebagai calon siswa anggota Polri .

Hal tersebut disampaikan Kompol Wadu Ere Ps. Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda NTT saat konferensi Pers di Mapolda NTT Selasa (15/10/19).

"Awal mulanya MM menumpang kendaraan motor yang dikendarai oleh Silvanus D. kofi. MM membuka obrolan terkait apakah Silvanus mau mengikuti tes untuk menjadi anggota POLRI. Silvanuspun mau, namun MM meminta agar bertemu langsung dengan orangtuanya" jelas Kompol Wadu Ere.

Karena setuju maka Silvanus langsung mengantar MM untuk bertemu dengan ayahnya di rumah yang berada di Desa Oetulu Rt 03 Rw 02 Kecamatan Musi Kabupaten TTU.

Sesampainya di TTU, MM menyampaikan kepada Wilhelmus Kune Kofi (ayah silvanus) bahwa jika ia mau anaknya atas nama Silvanus menjadi anggota POLRI maka ia harus menyerahkan uang sebesar Rp 80.000.000.

"Pada awalnya Wilhelmus Kofi masih ragu dengan pernyataan MM namun sejak saat itu MM makin sering berkunjung ke rumahnya sampai dengan saat Silvanus dan MM bersama pergi untuk mendaftar ke Polres TTU dan mendapat nomor tes maka Wilhelmus semakin yakin dengan MM" tambahnya.

Sekitar akhir bulan Februari saat Silvanus dan terlapor akan berangkat ke Kupang guna mengikuti tes polisi maka istri dari Wilhelmus menyerahkan uang cash sebesar Rp 20.000.000 untuk kepentingan tes.

Setelah di kupang, Wilhelmus sering dihubungi oleh MM untuk mengirim uang sampai dengan total uang mencapai Rp 90.000.000.

Wilhelmus mengirim uang ke rekening BRI milik istri MM atas nama Elisabeth Kolne
karena ATM dari rekening tersebut dipakai oleh Silvanus.

"Namun uang yang ditransfer ke rekening tersebut diambil oleh MM untuk keperluan pribadinya karena ATM dan rekening tersebut dikuasai oleh MM dengan dalih bahwa uang yang ditransfer oleh korban adalah untuk biaya tes sehingga ATM tersebut di kuasai oleh MM" lanjutnya.

Dijelaskan juga, menurut pengakuan tersangka MM uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadinya dari bulan Februari.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan empat tahun penjara.(N)