Polda NTT Klarifikasi Pemberitaan pada Media Online terkait Dugaan Pengancaman oleh Oknum Anggota Polri

Polda NTT Klarifikasi Pemberitaan pada Media Online terkait Dugaan Pengancaman oleh Oknum Anggota Polri

Tribratanewsntt.com,- Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K menyampaikan hasil pendalaman pemeriksaan terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh dua anggota Polri yang dilaporkan ke Polda NTT sebagaimana yang sudah direlease oleh salah satu media online pada Minggu 29/9 yang lalu.

Didampingi Kabidpropam Polda NTT Kombes Pol. Robert Antoni Sormin, S.I.K., Kabidhumas Polda NTT mengatakan bahwa dari hasil tindak lanjut penyelidikan dari Bidpropam Polda NTT ditemukan fakta bahwa isi pemberitaan yang beredar kurang tepat.

"Tidak ada terjadi pengrusakan maupun penculikan sebagaimana yang diberitakan pada salah satu media online"ujar Kabidhumas Polda NTT pada Rabu (2/10/24) siang.

Selanjutnya Kabidpropam Polda NTT didampingi penyidik menjelaskan bahwa Bidpropam pada tanggal 1 Oktober 2024 mendapatkan laporan dan pengaduan terkait masalah pengancaman yang dilakukan oleh oknum anggota Polresta Kupang Kota dan seorang advokat terhadap korban an. Martinus Tasi.

"Dengan adanya laporan tersebut, kami langsung menindaklanjuti ternyata dari hasil keterangan anggota dari Subbid Paminal menyatakan bahwa belum ditemukan adanya pengancaman, pengrusakan terhadap korban Martinus Tasi"jelas Kabidpropam Polda NTT.

Dijelaskannya bahwa kejadian berawal pada 28 September 2024, salah satu pelapor an. Dominggus Aji mendatangi Polresta Kupang Kota dengan maksud dan tujuan melaporkan terjadinya pengrusakan pada rumah alm. Daniel Tasi. Atas laporan tersebut anggota Polresta Kupang Kota yang dipimpin oleh KSPKT 3 Polresta Kupang Kota Aiptu Edison Tarmo bersama satu orang rekan lainnya.

Sebelum ke TKP, kedua anggota Polresta Kupang Kota tersebut masih mendatangi Ketua RT, namun saat itu RT tidak ada di tempat maka merekapun menitip pesan kepada anaknya untuk mendatangi TKP ke rumah Alm.Daniel Tasi. Tiba di TKP, kedua personel tersebut melihat Arnoldus Tasi sementara duduk didepan rumah alm. Daniel Tasi, di dalam rumah juga ada Rudolf Ndolu. Disitu terjadi percakapan antara Arnoldus Tasi dan Dominggus Aji yang mana mengklaim bahwa harus mengeluarkan Arnoldus Tasi yang baru dua minggu tinggal di situ. Tidak lama kemudian datanglah Martinus Tasi dan bernegosiasi dan menyepakati Arnoldus Tasi mengeluarkan barang perabot rumah tangga.

Karena tidak ada mobil yang mengangkut barang, maka kedua anggota Polresta Kupang Kota memberikan bantuan kendaraan mengantarkan ke rumah Martinus Tasi di Kelurahan Namosain. Sehingga atas kesepakatan itu barang-barang diangkut ke atas mobil patroli milik Polresta Kupang Kota dan diantar ke Namosain.

"Berdasarkan pemberitaan pada salah satu media online menerangkan Polisi memaksa untuk naik ke mobil dan diturunkan secara paksa tidak dapat dibenarkan dikarenakan sesuai dengan fakta-fakta yang disampaikan para saksi (Dominggus Tasi dan Arnoldus Tasi) tidak ada pemaksaan yang dilakukan oleh Personel Polresta Kupang Kota. Rumah dari Dominggus Tasi berada di tebing sehingga mobil patroli tidak bisa masuk sehingga barang-barang tersebut diturunkan di cabang bukan di buang. Berdasarkan klarifikasi terhadap saksi-saksi, RT dan Arnoldus Tasi saat itu personel Polresta Kupang Kota tidak ada melakukan pengancaman, intimidasi maupun pengrusakan dan kekerasan terhadap Dominggus Tasi maupun Aronoldus Tasi yang berada pada TKP. Jadi pemberitaan yang disampaikan di media belum dapat dibuktikan kebenarannya karena tidak sesuai dengan fakta-fakta klarifikasi dengan saksi-saksi termasuk ketua RT"Jelas Kabidpropam.

Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa personel Polresta Kupang Kota sudah menjalani tugasnya secara profesional dan sesuai dengan SOP. Kepada masyarakat Kabidpropam mengimbau agar apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran silahkan melapor dan akan ditindaklanjuti.

"Kalau memang anggota bersalah kita akan proses, sementara kalau tidak bersalah dan melakukan sesuai dengan SOP kita akan klatifikasi terhadap korban maupun pelapor yang melaporkan"pungkas Kabidpropam.

Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mencegah kesalahpahaman yang muncul di masyarakat terkait peristiwa ini.