Polda NTT Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual ke Kejaksaan

Polda NTT Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual ke Kejaksaan

Kupang, 9 Oktober 2025 — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur melalui Subdit IV Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah NTT.

Pada Kamis (9/10/2025), sekitar pukul 10.00 Wita, tim penyidik yang dipimpin oleh AKP Fridinari D. Kameo, S.H. bersama Aipda Jeane Toumeluk dan Kanit PPA Polres Sumba Barat Daya, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Tersangka berinisial P.S. (40) diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).


Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. membenarkan pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Benar, Ditreskrimum Polda NTT melalui Subdit IV Renakta telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Prosesnya berjalan lancar, tertib, dan sesuai prosedur hukum,” terangnya pada Kamis (9/10/2025).

Lebih lanjut, Kombes Henry menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda NTT dalam menangani kasus kekerasan seksual secara serius dan transparan, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.

“Setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan kami tangani dengan cepat dan sensitif terhadap korban. Ini sejalan dengan program Kapolda NTT dalam mewujudkan NTT sebagai wilayah bebas kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.


Kegiatan penyerahan tahap II tersebut berlangsung aman, lancar, dan tertib, serta mendapat pendampingan penuh dari petugas Kejaksaan Negeri Sumba Barat.