Polres Flotim Berhasil Ungkap Lima Tersangka Kasus Curanmor
Tribratanewsntt.com - Lima orang tersangka berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Flores Timur akibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Flotim AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., didampingi Wakapolres Flotim Kompol Januarius Seran, S.H., dan Kasat Reskrim Flotim Iptu I Wayan Pasek Sujana, S.H., bertempat diruang Vicon Mapolres Flotim saat Konferensi Pers, Kamis (28/1/2022) lalu.
Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial AK (20), BIM (23), MZK (21), MHS (24), dan MM (25).
Kejadian pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 lalu sekitar pukul 02.45 Wita. Pelaku masuk ke kediaman rumah korban an. Maria Helena Germana di Jalan Tiga, Kelurahan Waibalun, Kecamatan Larantuka.
"Pada saat kejadian itu, pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekitar jam 02.45 Wita, pelaku datang ke rumah korban dan mengambil sepeda motor merek Yamaha Fino EB 2628 CK berwarna cokelat kombinasi putih", ungkapnya
Kapolres menjelaskan dari 5 orang tersangka yang diamankan AK merupakan pelaku pencurian dengan dibantu oleh BIM sedangkan MZK, MHS dan MM berperan sebagai penadah dan pembeli.
"Mereka mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut dilandasi oleh faktor ekonomi, yang mana uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari”, ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dapat diganjar dengan Pasal 363 ayat (2) KUH-Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan tahun.
Sementara itu, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Sabtu (30/1/2021) pagi, menjelaskan bahwa benar Polres Flores Timur telah membekuk dua pelaku Curanmor dan tiga penadah juga ditangkap di Wilayah Hukum Polres Flotim
Adapun tersangka yang berperan sebagai pelaku pencurian dalam aksi Curanmor ini adalah AK. Sementara BIM berperan sebagai Pemantau situasi, sedangkan MZK, MHS dan MM berperan sebagai Penadah dan pembeli.
"Dari Kelima tersangka, 1 merupakan Residivis Polresta Kota Kupang, yaitu (MHS). Barang bukti motor yamaha fino sudah sempat di jual oleh para pelaku di Waiwerang Kota, Kecamatan Adonara Timur, dengah harga yang terbilang sangat murah", jelas Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.
“Mereka Akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara,” tutupnya.