Polsek Pandawai Proses Ibu Kandung Pelaku Penelantaran Bayi Hingga Meninggal

Polsek Pandawai Proses Ibu Kandung Pelaku Penelantaran Bayi Hingga Meninggal

Tribratanewsntt.com, - Motif EYK (19) Ibu kandung yang menelantarkan bayi hingga meninggal dan menyembunyikan mayat bayi di dusun Karawatu, Desa Kadumbul, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, dilatarbelakangi karena malu sebab anak tersebut merupakan hasil hubungan gelap.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T Silalahi, SH, MH, saat menggelar press conference dengan wartawan media cetak dan elektronik di depan Mapolres, Selasa (24/4/18) pagi.

“ tersangka tidak punya suami, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya, karena malu akhirnya dibuang. Selama hamil, tersangka menyembunyikan kehamilanNya dari kedua orang tuanya serta keluarga, “ Terang Kapolres.

“ tersangka mengakui melahirkan bayi tersebut pada, Rabu (28/4/18) sekitar jam 01.00 wita. Dia melahirkan sendiri bayi malang tersebut di dikebun disamping rumahnya tanpa bantuan orang lain ataupun tenaga medis, saat dilahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu tidak menangis lalu tersangka menganggap bahwa bayi tersebut telah meninggal dunia,” kata Kapolres.

“ setelah melahirkan, tersangka pergi membersihkan diri dan mengambil sebuah sarung lipat kemudian membungkus bayi yang menurut tersangka telah meninggal dunia tersebut, lalu menyembunyikannya diatas tumpukan kursi dan ditutupi dengan kardus didalam kamar, kemudian tersangka menghubungi via telepon pacarnya yang mana merupakan ayah biologis dari bayi tersebut,” jelas Kapolres.

“ Peristiwa tersebut kemudian disampaikan oleh ayah biologis dari bayi tersebut kepada keluarganya dan pada ahirnya diketahui oleh orang tua tersangka, kemudian mayat bayi tersebut didoakan oleh pihak gereja GKS Maujawa dan dikuburkan disamping rumah tersangka,” pungkas Kapolres.

“ perbuatan tersangka disangkakan melanggar pasal 76 C juncto pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI.nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun  penjara,” ujar Kapolres.