Sat Resnarkoba Polres Mabar Amankan Pelaku TP Narkoba di Labuan Bajo

Sat Resnarkoba Polres Mabar Amankan Pelaku TP Narkoba di Labuan Bajo

Tribratanewsntt.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Manggarai Barat ( Sat Resnarkoba Polres Mabar ) mengamankan pelaku pemilik Narkoba jenis ekstasi di kos-kosan, Gang pengadilan, Desa Gorontalo, Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara timur (NTT), Kamis (24/1/2019).

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Manggarai Barat, Polda NTT AKBP Julisa Kusumowardono, S.I.K., M.Si. saat dikonfirmasi oleh Humas Polda NTT, Jumat (1/2/2019) malam.

Penangkapan Pelaku berinisial LR (29) pria asal Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah ini berawal atas informasi yang didapat dari masyarakat bahwa, pelaku sering menggunakan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu di salah satu tempat hiburan malam (PUB) yang ada di kota Labuan Bajo. Selanjutnya, sesuai ciri-ciri yang telah didapatkan, petugaspun melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar tempat hiburan malam tersebut.

“Kamis (24/1/2019), sekitar pukul 01.00 Wita, terlihat oleh petugas, pelaku keluar meninggalkan tempat hiburan tersebut, menuju ke kos-kosannya", ujar Kapolres Mabar.

Lanjutnya, Petugas lalu melakukan penggeledahan di tempat kos pelaku dan menggeledah badan sehingga Petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi yang diselipkan pelaku di dalam senter.

"Dari penggeledahan itu, Petugas menemukan barang bukti berupa satu buah senter, satu buah plastik klip warna bening berisikan satu setengah pil berwarna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi, satu buah alat isap sabu-sabu (bong) dan satu buah plastik klip bening yang diduga pembungkus sabu-sabu yang sudah digunakan", terangnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Mabar guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan milyar rupiah.

"Kepada masyarakat saya mengimbau untuk melaporkan kepada kami, baik secara langsung maupun melalui aplikasi komodo police on line yang bisa diunduh di play store, bila ada yang terlibat peredaran narkotika", pungkasnya. ( Rf )