Ditresnarkoba Polda NTT Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Labuan Bajo
Tribratanewsntt.com, - Pada Senin malam, 27 Mei 2024, suasana kompleks Ruko Marina di Jalan Soekarno Hatta, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, tiba-tiba berubah. Tepat pukul 19.30 WITA, tim dari Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penggerebekan yang mengejutkan banyak pihak. Operasi ini berhasil membongkar peredaran narkotika yang menjadi momok di wilayah tersebut.
Saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/24), Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy membenarkan perihal tersebut.
"Dalam operasi tersebut, tim Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Derik Tanda Saputra, yang akrab dipanggil Ari atau Pras beserta barang bukti"ujarnya.
Pemuda kelahiran Asam Pulau, 19 Juni 2002, ini masih berusia 21 tahun. Derik, yang diketahui belum memiliki pekerjaan, kini harus berhadapan dengan hukum karena perbuatannya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Derik dalam peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu buah tas pakaian bermotif garis-garis warna hitam, putih, dan cream. Di dalam tas tersebut, ditemukan satu plastik klip bening yang berisi serbuk putih, diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, juga disita satu unit HP Oppo A9 warna vanilla mint dan satu kartu SIM Telkomsel dengan nomor 0821125050539.
Pengungkapan kasus ini, katanya, tak lepas dari peran dua saksi yang bekerja sebagai satpam di Ruko Marina. Fulgensi Sivarno dan Muhamad Aron, dua satpam yang bertugas pada malam itu, memberikan keterangan yang sangat membantu proses penggerebekan. Fulgensi, yang tinggal di Golo Karot, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, dan Muhamad Aron, yang berasal dari Kampung Ende, Kecamatan Alok Timur, Sikka, bekerja sama dengan pihak berwajib untuk memastikan operasi berjalan lancar.
Berawal dari informasi yang diterima oleh tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Manggarai Barat, tim segera merespons dengan cepat.
Setelah melakukan penyelidikan awal dan memastikan keakuratan informasi, tim bergerak ke lokasi pada hari yang sama. Sekitar pukul 19.30 WITA, tim berhasil menangkap Derik di kompleks Ruko Marina. Penggeledahan yang dilakukan menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam laci tas pakaian milik Derik.
Setelah penangkapan, Derik langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Ditresnarkoba Polda NTT dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah mereka. Upaya tanpa henti dari para penegak hukum ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari pengaruh buruk narkotika.
Masyarakat pun diajak untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi dan mendukung setiap langkah pemberantasan narkotika di wilayah NTT.