Jajaran Direktorat Polair Polda NTT Gelar Konferensi Pers Dua Kasus Ini

Jajaran Direktorat Polair Polda NTT Gelar Konferensi Pers Dua Kasus Ini

Tribratanewsntt.com ,- Jajaran Direktorat Polair Polda NTT menggelar Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, Selasa (21/5/19).

Konferensi Pers ini dipimpin oleh Wadirpolair Polda NTT AKBP I Ketut Adyana Putra, S.Si didampingi oleh AKP Andi M. Rahmat. H, S.I.K. serta dihadiri oleh wartawan Desk Polda NTT.

"Kasus ini terjadi di dua tempat berbeda yakni di wilayah perairan Batu Hopong, Desa Huilelot Kecamatan Semau Kabupaten Kupang  pada tanggal 30 April 2019 dan di wilayah perairan Nangaraso Kabupaten Sikka tanggal 2 Mei 2019" ujar Wadirpolair AKBP I Ketut Adyana Putra, S.Si membuka acara Konferensi Pers.

Selanjutnya Kasi Sidik Subdigakkum Ditpolair Polda NTT memaparkan detail dari dua kasus yang berhasil diungkap jajaran Polair Polda NTT.

"Kasus penangkapan ikan yang terjadi di wilayah perairan semau dengan tersangka YKP sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTT pada tanggal 20 Mei 2019 dan akan dilakukan penyerahan tersangka dan Barang bukti (tahap 2) pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2019 ini di Kejati NTT U.P Kejaksaan Negeri Oelamasi" jelas AKP Andi M. Rahmat. H, S.I.K.

Tersangka diduga melanggar pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) UU nomor 45 tahun 2019 tentang perubahan atas UU 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sampan, satu buah dayung, 20 ekor ikan jenis Gergahing dan satu ekor ikan jenis Bendera" tambahnya.

Kasus selanjutnya yang terjadi di wilayah perairan Nangaraso Kabupaten Sikka swngan tersangka KK. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan telah dilaksanakan penyerahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTT (tahap 1) pada tanggal 2019 Mei 2019.

"Tersangka KK diduga melanggar pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) UU nomor 45 tahun 2019 tentang perubahan atas UU 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara" lanjutnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit perahu ketinting, 87 ekor ikan jenis campuran, satu buah dayung, satu buah masker selam, satu buah korek api kayu merk pelangi, satu buah bungkus rokok LA Bold serta satu bunde serokan ikan dan satu buah keranjang anyaman.

"Kedua kasus tersebut dengan motif yang sama yakni tersangka melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dwngan alasan biayanya murah untuk membom ikan serta hasil dari pengkapan ikan tersebut sangat banyak serta mendapatkan keuntungan pribadi" pungkas AKP Andi M. Rahmat. (N)