Kabidhumas Polda NTT : Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dengan Tersangka Ira Ua Dinyatakan Lengkap

Kabidhumas Polda NTT : Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dengan Tersangka Ira Ua Dinyatakan Lengkap

Tribratanewsntt.com - Berkas perkara kasus dengan tersangka Irawaty Astana alias Ira Ua (32) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap korban Astrid Manafe dan anaknya Lael Maccabee dinyatakan lengkap (P21).

Hal ini diungkapkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., didampingi Wadirreskrimum Polda NTT AKBP Albertus Andreana, S.I.K., dan Wakapolresta Kupang Kota AKBP Aldinan RJH Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., saat Konferensi Pers di Lobi Bidhumas Polda NTT, Selasa (20/9/2022).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemberkasan yang di audit dari bulan mei merupakan bentuk keseriusan dari Polda NTT dalam mengungkapkan kasus ini maka Bapak Kapolda NTT membentuk tim ekselerasi yang diketuai oleh Bapak Irwasda Polda NTT bersama beberapa personel yang kemudian melaksanakan penyedikan perkara ini sehingga dapat berjalan dengan baik dan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi NTT pada tanggal 19 September 2022 berkas perkara Ira Ua dinyatakan lengkap (P21) dengan nomor : B- 1987/N.3/Eoh.1/09/2022", ucap Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K.

Kabidhumas juga menerangkan bahwa untuk tahap II akan dilakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan sesuai dengan waktunya.

"Untuk tahap II nantinya kita akan menyesuaikan dengan hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan", terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wadirreskrimum menjelaskan ancaman hukum tersangka Ira Ua dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP Jo pasal 80 ayat (3) dan (4) jo pasal 76 c, Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang no. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP.

"Untuk ancaman hukumannya seumur hidup ataupun minimal 20 Tahun, tapi ini kita akan kembalikan kepada rencana penututan dari Kejaksaan", jelas AKBP. Albertus Andreana, S.I.K.

Wadirreskrimum juga menyampaikan bahwa telah di periksa 63 saksi, termasuk dari 12 orang keterangan ahli dan semuanya sudah mengarah ke persangkaan pasal 55 dan 56. Adapun barang bukti sebanyak 55 jenis/item dengan rincian 49 jenis barang bukti terlampir dalam berkas perkara tersangka Randy S. Badjideh dan 6 jenis barang bukti terlampir dalam berkas perkara Ira Ua.

"Dari salah satu point hasil putusan pengadilan bahwa barang bukti dan alat bukti yang termasuk dari perkara RB akan diikutsertakan dalam pembuktian perkara IU", ungkapnya.

Sementara itu, Wakapolresta Kupang Kota selaku tim ekselerasi penanganan kasus TP pembunuhan berencana kasus ini juga menambahkan bahwa peran Ira Ua dalam pemberkasan adalah pasal peryataan di pasal 55 dan pasal 56.

"Di tahap berikutnya bahwa tersangka Ira Ua pun juga ikut baik itu secara langsung maupun tidak langsung, yang mana ikut membantu dan ikut serta. Nanti kita akan lihat dan saksikan bersama di dalam proses persidangan. Secara teknis tidak bisa jelaskan disini. Secara umum pasal 55 dan 56 disitu ada turut serta bisa yang melakukan, membantu, ataupun menyarankan semuanya ada disitu. Prinsipnya unsur di pasal 55 dan 56 baik di ayat 1 dan 2 sudah terpenuhi. Dan sejauh ini sudah melaksanakan koordinasi dan pelimpahan berkas perkara tahap I sudah 4 kali dan puji Tuhan dari Pihak JPU kemarin dinyatakan lengkap (p21)", tandas AKBP Aldinan RJH Manurung, S.H., S.I.K., M.Si.