Tribratanewsntt.com,-
Pada hari Rabu siang tadi pukul 12.00 wita, Kepolisian Resor Sikka menggelar kegiatan Konferensi Pers terkait OTT Kasus Pungli yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat Desa Habi, Kec. Kangae, Kab. Sikka.
Konferensi Pers yang berlangsung di ruang PPKO Polres Sikka tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sikka AKBP Rickson P.M Situmorang, SIK dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH., dan Kasubbaghumas Polres Sikka Iptu Margono, SE.
Dihadapan para awak media, Kapolres Sikka menerangkan hasil penangkapan atau OTT (Operasi Tangkap Tangan) dugaan Kasus Pungutan Liar (Pungli) terhadap seorang oknum perangkat Desa Habi berinisial SW oleh Tim Saber Pungli Polres Sikka dalam hal ini Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sikka pada hari Selasa kemarin (6/2/2018).
Proses Penangkapan atau OTT ini berdasarkan informasi dan atau laporan dari warga yang tidak terima atas pungutan yang dilakukan oleh pihak Pemdes Habi terkait pendaftaran tanah sistematis lengkap / penerbitan sertifikat tanah yang masuk dalam Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) TA 2017 dimana warga dipungut masing-masing persertifikat sebesar Rp.150.000,-.
Atas informasi tersebut, Tim Saber Pungli Polres Sikka dipimpin oleh Kanit Tipikor Polres Sikka Aipda Herikson Sitompul bersama dengan 4 orang anggota langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan seorang oknum perangkat Desa Habi, yakni SW sedang menerima uang sebesar Rp.1.050.000,- dari salah satu masyarakat Desa Habi untuk mendapatkan 7 (tujuh) sertifikat tanah.
Kasus tersebut kini sudah ditangani oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Sikka guna proses hukum selanjutnya.