POLSEK ALOK BEKUK PELAKU PEMERKOSA

POLSEK ALOK BEKUK PELAKU PEMERKOSA

Tribratanwesntt - Jajaran Polsek Alok yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Alok IPTU Yohanes Payong Blolu pada hari Senin (20/6/2016 pukul 12.30 wita) berhasil membekuk atau menangkap seorang Pelaku Pemerkosa berinisial AN (40) warga Lirikelang, Desa Lirikelang, Kec. Nita, Kab. Sikka.

Adapun kronologis proses pembekukan atau penangkapan Pelaku AN ini, yakni Pelaku Pemerkosa AN ini berhasil dibekuk aparat Polisi pada saat hendak menghadiri Acara Perdamaian antara Keluarga Tana Ai dengan Keluarga Lirikelang menyangkut penyelesaian Adat Tua Wawi. Sebab pada acara tersebut, Pelaku AN diundang untuk membunuh atau memotong Babi.

Untuk diketahui bahwa, Pelaku AN ini dilaporkan oleh korban perkosaan berinisial TT (19) warga Dusun Urung Pigang, Kel. Wailiti, Kec. Alok Barat, Kab. Sikka yang melaporkan bahwa ia telah diperkosa oleh Pelaku AN pada hari Minggu lalu tanggal 19 Juni 2016 sekitar pukul 08.00 wita di dalam kamar rumah korban. Dan usai memerkosa korban, pelaku AN langsung melarikan diri ke arah hutan. Kemudian, pada saat diinterogasi oleh Polisi, Pelaku AN mengakui perbuatannya yang telah melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Kini, pelaku AN telah diamankan di sel Polres Sikka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.