Wakapolda NTT Membuka Kegiatan Kunjungan Kerja Tim Kompolnas RI dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
Tribratanewsntt.com,-Wakapolda NTT Brigjen Pol. Drs. Heri Sulistianto membuka kegiatan kunjungan kerja Tim Kompolnas RI dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI di Polda NTT, Jumat (7/10/2022).
Sebagai informasi untuk yang hadir mengikuti kegiatan di aula Rupatama Mapolda NTT ini adalah Irwasda Polda NTT Kombes Pol. Zulkifli, S.S.Tmk, S.H., M.M., para PJU Polda NTT/yang mewakili, Kapolresta Kupang Kota serta Kasatreskrim Polresta Kupang Kota. Penyidik/penyidik pembantu satreskrim Polresta Kupang Kota yang menangani kasus KDRT serta penyidik/penyidik pembantu Ditreskrimum Polda NTT yang menangani kasus TPPO.
Sementara itu tim Kompolnas yang berjumlah 11 orang ini dipimpin oleh Sekretaris Kompolnas Irjen Pol. (P) Dr. Benny Jozua Mamoto, S.H., M.Si.
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah untuk melakukan gelar perkara kasus perdagangan orang dan KDRT di Polda NTT, Kegiatan Monitoring dan Klarifikasi Saran dan Keluhan Masyarakat di Polda NTT, serta Temu Tokoh di NTT untuk membahas masalah Perdagangan Orang dan KDRT.
Dalam kesempatan tersebut Wakapolda NTT menyampaikan bahwa mengucapkan selamat datang kepada Sekertaris Kompolnas RI bersama tim dan Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak RI bersama tim di Polda NTT.
"Harapan kami semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar dan kami menyampaikan terima kasih karena sudah mengunjungi kami di Polda NTT serta kami menyampaikan permohonan maaf apabila dalam penerimaan dan penyiapan acara ini ada hal-hal yang kurang berkenan"ujar Wakapolda NTT dalam sambutannya.
Dikatakannya bahwa proses tindak pidana KDRT yang menjadi atensi Kapolda NTT, ditangani oleh penyidik/penyidik pembantu Satreskrim Polresta Kupang Kota sudah dilakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti proses hukumnya yang dipimpin langsung oleh Kapolda NTT.
"Kasus KDRT tersebut sudah dilakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolda NTT, saya juga sudah meminta penyidik untuk memaparkan tindak lanjut proses perkara tersebut, apa kendalanya dan apa rencana tindak lanjutnya"jelas Wakapolda NTT.
Dalam kesempatan tersebut, orang nomor dua di jajaran Polda NTT ini juga menyampaikan terkait 6 (enam) SKM yang menurut data pada Kompolnas RI belum dijawab Polda NTT.
"Kami laporkan bahwa tiga SKM sudah kami tindak lanjuti dengan bukti pengiriman melalui aplikasi dumas presisi, bukti terlampir"ujarnya.
Dijelaskannya bahwa tiga SKM yang sudah ditindaklanjuti yakni Pengaduan dari Dicson Suwongto dengan no register pengadu 322/29/Res/II/2022, nomor surat klafikasi: B-322A/Kompolnas/2/2022, tanggal 2 maret 2022. Berikutnya adalah Pengaduan dari Yuyun Hariyanti Amburawu dengan nomor register pengadu 433/29/Res/III/2022, nomor surat klarifikasi:B-433A/ Kompolnas/3/2022, tanggal 15 maret 2022.
"Pengaduan dari Hendrikus Djawa nomor register pengadu 1652/29/Res/VIII/2022, nomor surat klarifikasi: B-1652A/kompolnas/8/2022, tanggal september 2022 untuk dua SKM terdiri dari Pengaduan dari Robert William Radja nomor register pengadu 1793/29/Res/VIII/2022, nomor surat klarifikasi: B-1793/Kompolnas/8/2022, tanggal 30 september 2022, dan Pengaduan Ricky J.D. Brand, S.H. nomor register pengadu 1815/29/res/IX/2022, nomor surat klarifikasi: B-1815A/kompolnas/9/2022, tanggal 30 september 2022. Baru kami terima pada tanggal 3 oktober 2022 melalui aplikasi dumas presisi dan saat ini masih dalam proses tindak lanjut penanganan pengaduan sedangkan satu SKM pengaduan dari Erryc Save Oka Mamoh nomor register pengadu 1535/29/Res/VIII/2022 masih dalam proses penanganan dumas dikarenakan penyidik yang menangani belum dapat memberikan data secara lengkap (penyidiknya dimutasikan menjadi Kasat Reskrim Polres Ende), dan hari ini kami hadirkan untuk memberikan penjelasan kepada bapak ibu tim Kompolnas RI"jelasnya.
Selama Pelaksanaan Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar serta tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.