Gelar razia di jalan dan pasar, aparat Polsek Sasitamean berhasil amankan miras lokal
Tribratanewsntt.com - Kepolisian Resor Belu dan jajaran sepekan ini melakukan penegakkan hukum terhadap Penyakit Masyarakat (pekat) seperti minuman keras, narkoba maupun kepemilikan senjata tajam, petasan dan bahan peledak, guna menciptakan situasi kondusif jelang, selama dan sesudah perayaan HUT RI ke-72.
Seperti yang dilakukan oleh aparat Polsek Sasitamean pada rabu (9/8/17) siang, dengan menyita minuman keras tradisional jenis Sopi yang dijual di pasar tradisional Kaputu, Kec. Sasitamean, Kab. Malaka.
Selain sasaran miras, aparat Polsek Sasitamena dalam pelaksanaan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) ini, melakukan penertiban kendaraan sekaligus mengajak para pengunjung pasar untuk senantiasa menjaga kamtibmas.
“Kegiatan Kita kali ini sasarannya masyarakat yang membawa senjata tajam, miras dan surat-surat kendaraan. Hasil yang Kita dapat, ada masyarakat yang menjual sopi dan barang tersebut sudah Kita amankan di Polsek” kata Kapolsek.
“Selain razia, Kita ajak masyarakat untuk selalu menjaga kamtibmas dan jauhi perbuatan yang melanggar hukum. Ini sebagai langkah preventif dan represif Kita dalam mengantisipasi tindak kejahatan khususnya di bulan kemerdekaan ini” lanjut Kapolsek.