Irwasda Polda NTT : Penegakan Hukum di Jalan Raya Harus Didasari Analisa dan Evaluasi Kerawanan Wilayah

Irwasda Polda NTT : Penegakan Hukum di Jalan Raya Harus Didasari Analisa dan Evaluasi Kerawanan Wilayah

Tribratanewsntt.com - Dengan adanya Program Presisi Kapolri, khususnya dalam rangka pengawasan, maka salah satu kebijakan Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum adalah dilarang bagi Anggota Polri khususnya satuan fungsi lalu lintas untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sweeping-sweeping, Penegakan Hukum di jalan raya tanpa disertai dengan evaluasi atau analisa kerawanan daerah.

Hal ini disampaikan oleh Irwasda Polda NTT Kombes Pol Drs. Tavip Yulianto, S.H., M.H., M.Si saat dikonfirmasi pada Jumat (5/2/2020) pagi di Mapolda NTT.

"Jadi tidak ada lagi kegiatan sweeping-sweeping kendaraan bermotor, baik roda 4, roda 2, angkutan umum itu dilakukan oleh orang perorang atau beberapa orang tanpa diikuti pengawasan dan pengendalian yang benar atau melalui prosedur yang benar", terang Kombes Pol Drs. Tavip Yulianto, S.H., M.H., M.Si.

"Karena kegiatan penegakan hukum berupa penertiban kenadaraan di jalan raya itu, harus didasari oleh analisa evaluasi situasi kerawanan di wilayah", tambahnya.

Dicontohkannya bahwa, di suatu wilayah mengalami kenaikan angka kecelakaan, pencurian motor (curanmor) maka pengemban fungsi Lalu Lintas atau pengemban fungsi terkait harus melakukan evaluasi dan analisa selanjutnya baru mengindikasi apakah persoalan apa yang mendasari sehingga kerawanan-kerawanan yang terjadi di wilayah tersebut muncul, maka hal itu harus disikapi dengan rencan kegiatan kepolisian yaitu penegakan hukum.

"Na itu yang dimaksud oleh pak Kapolda agar semua kegiatan-kegiatan sweeping yang tanpa disertai dengan evaluasi yang benar, tanpa diikuti dengan pengawasan yang benar, prosedur yang benar maka itu dilarang", ungkap orang nomor tiga di Polda NTT itu.

"Kalau ada penegakan hukum di jalan, maka itu harus dilakukan dengan betul-betul sesuai analisa evaluasi yang sangat baik dan diikuti dengan pengawasan yang baik", tambahnya.

Lanjutnya, artinya tidak semua pelanggaran tersebut harus kita tindak, jadi fungsi kepolisian di sana juga berperan bagaimana untuk mengedukasi masyarakat, memberikan pembinaan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan-peraturan berlalulintas.

"Jadi tidak harus semua pelanggaran di jalan raya itu harus kita tindak dengan tilang tetapi bisa juga dengan edukasi, pembinaan, saya kira itu akan bisa juga lebih efektif lagi", pungkasnya.