Menaikkan Harga Bahan Bangunan di Situasi Bencana, Polda NTT Amankan Tiga Pelaku Usaha di Kota Kupang

Menaikkan Harga Bahan Bangunan di Situasi Bencana, Polda NTT Amankan Tiga Pelaku Usaha di Kota Kupang

Tribratanewsntt.com - Ditreskrimsus Polda NTT berhasil amankan tiga orang pelaku usaha di Kota Kupang yang menaikkan harga bahan bangunan diluar batas kewajaran, Rabu (7/4/2021).

Ditreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Jo Bangun, S.Sos., S.I.K., menyampaikan bahwa sesuai instruksi dan arahan dari Bapak Kapolda NTT untuk memantau harga kebutuhan sandang, pangan dan papan di Kota Kupang khususnya dan NTT pada umumnya.

"Pada hari ini kita (Polda NTT) telah Amankan tiga pelaku usaha yang menaikkan harga di luar batas kewajaran"., Ujar Kombes Pol. Jo Bangun, S.Sos., S.I.K.

Adapun para pelaku usaha yang diamankan yakni, MM dimana ia menjual paku, yang biasa harga normalnya 27 ribu rupiah, pada hari dijual dengan harga 45 ribu rupiah.

Yang kedua NA, ia diamankan karena menjual Seng 0,20 yang biasa harganya 53 ribu rupiah menjadi 68 ribu rupiah. Kemudian seng 0,30 yang biasa harganya 70 ribu rupiah menjadi 90 ribu rupiah.

Dan yang ketiga adalah AK, ia menjual teripleks biasanya di harga normal ddengan harga 78 ribu rupiah menjadi 100 ribu rupiah.

Dikatakannya, para pelaku usaha diamankan dengan dasar hukum undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat Pasal 5,6,7 dan 8 dengan ancaman hukuman  5 bulan dan denda 5 miliar sampai dengan 25 miliar. 

Dan undang-undang no 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 8 dan 9, dengan ancaman hukuman 2 tahun atau denda 500 juta

"Dimana seorang pelaku usaha dilarang menaikan harga sebelum melakukan obral. Ini ancaman hukumannya 2 Tahun dan denda 500 juta Rupiah", jelasnya.

Pada kesempatan ini, Dirkrimsus Polda NTT juga menyampaikan imbauan dari Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum kepada para pengusaha untuk melakukan usaha secara normal di saat situasi bencana seperti saat ini.

"Saya mengimbau kepada pelaku usaha di Kota Kupang khususnya dan umumnya di NTT berlaku usahalah secara normal situasi sedang begini, kita bantu masyarakat dengan tidak mencari keuntungan pribadi secara berlebihan sehingga keadaan normal dapat kita harapkan kembali", imbaunya.

"Kita (Polda NTT) akan menindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencoba mencari keuntungan di tengah situasi bencana seperti saat ini", tandasnya.

Saat ini para pelaku telah diamankan di Ditreskrimsus Polda NTT guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang turut diamankan berupa paku, seng dan tripleks